Kapal Penyelundup Pasir Timah Ditangkap di Laut Natuna

Kapal Penyelundup Pasir Timah Ditangkap di Laut Natuna

Petugas DJBC Kepri memeriksa KM Terang Bulan IV yang ditangkap saat hendak menyelundupkan pasir timah. (Foto: ist)

Natuna - Aksi penyelundupan pasir timah masih terjadi di Kepulauan Riau. Hal ini terbukti dari ditangkapnya satu kapal kayu bermuatan 10 ton pasir timah di perairan Natuna.

Upaya penyelundupan pasir timah itu digagalkan oleh aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau pada Kamis (25/6/2020), sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu, patroli Laut Bea Cukai Kanwil Khusus Kepulauan Riau BC 30004 menangkap kapal kayu KM Terang Bulan IV.

"Tiga ABK dan nakhoda KM Terang Bulan IV ikut kita amankan," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Kepri, Agus Yulianto, Senin (29/6/2020).

Kasus ini terbongkar saat petugas DJBC Kepri mencurigai KM Terang Bulan IV dan kemudian dilakukan pemeriksaan. Diketahui, pasir timah tanpa dokumen kepabeanan itu ditimbun di lambung kapal dan ditutup dengan kayu.

Tiga orang ABK beserta nahkoda berinisial As digiring ke Pangkalan DJBC Kepri, bersama barang bukti.

"Pasir timah merupakan sumber daya alam yang dilarang untuk diekspor sesuai ketentuan Kementerian ESDM," kata Agus.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews