Penyelundup Tinggalkan 3.304 Unit Ponsel Senilai Rp 12 Miliar di Perairan Karimun

Penyelundup Tinggalkan 3.304 Unit Ponsel Senilai Rp 12 Miliar di Perairan Karimun

Ponsel selundupan yang berhasil diamankan aparat DJBC Kepri di perairan Karimun.

Karimun - Sedikitnya 3.304 unit telepon seluler (ponsel) selundupan diamankan aparat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau dari sebuah seppedboat pada Sabtu (27/6/2020) lalu.

Kapal pengangkut ponsel selundupan tersebut ditangkap di perairan Pulau Patah, Selat Mie, Moro, Karimun. Diketahui, speedboat tanpa nama berlayar dari Jembatan 4 Barelang, Batam.

"Smartphone tersebut, dibawa keluar dari Batam menggunakan speedboat tanpa nama tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC khusus Kepri, Agus Yulianto, Jumat (3/7/2020).

Agus menambahkan, saat tepergok petugas BC, speedboat tersebut sempat mencoba kabur. Pengejaran dilakukan dan kapal cepat itu bisa diamankan karena kandas di perairan Pulau Patah.

"Seluruh ABK kabur ke hutan di pulau itu, speedboat ditinggalkan begitu saja," imbuh Agus.

Speedboat tanpa nama pengangkut ribuan ponsel selundupan yang ditinggalkan di dekat Pulau Patah, Karimun. (Foto: ist)

Saat diperiksa, petugas menemukan 32 kotak yang diketahui berisi handphone di speedboat tersebut. Barang bukti itu kemudian dibawa ke Kanwil DJBC Kepri.

"Ada 32 kotak smartphone, setelah dilakukan pencacahan isi dalam kotak, total semuanya sebanyak 3.304 unit smartphone," ucap Agus.

Adapun jenis handphone yang ditegah ialah merek iPhone, Samsung, Google Pixel, dan juga jenis lainnya.

"Nilai barang diperkirakan sebesar Rp 12 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp 2,5 miliar," kata Agus.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews