Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Sengkuang dan Sekupang

Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Sengkuang dan Sekupang

ilustrasi.

Batam - Polisi meringkus tiga orang diduga pengedar narkoba di Tanjungsengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Batam, Rabu (15/7/2020) malam lalu. Sebanyak 2 Kg sabu-sabu diamankan dari tangan para tersangka sebagai barang bukti.

Tiga tersangka, Zulkarnaini alias Zul, Muksin dan Abdul ditangkap pada dua tempat berbeda. Zul dan Muksin ditangkap di kos-kosannya di wilayah Tanjung Sengkuang. Setelah pengembangan dari keterangan dua orang tadi, polisi baru mengamankan Abdul di Sekupang.

Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi mengatakan pihaknya mendapat 1 Kg sabu di kos-kosan Zul dan Muksin.

Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri di Tanjung Sengkuang kemudian memburu Abdul yang menurut pengakuan dua tersangka awal sebagai pemasok.

"Sekira pukul 01.20 WIB, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Abdul di kediamannya. Kami mengamankan barang bukti sabu seberat 1 Kg yang dibungkus dengan bungkusan teh hijau merk Guanyinwang,” sebut Mudji

Ketiga tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews