Simpan 6,8 Kg Ganja Kering di Bagasi Mobil, Irawan Diciduk Polisi di Jodoh

Simpan 6,8 Kg Ganja Kering di Bagasi Mobil, Irawan Diciduk Polisi di Jodoh

Irawan (33) pengedar ganja. (Foto: dok. Polda Kepri)

Batam - Aparat dari Ditresnarkoba Polda Kepri meringkus seorang pengedar ganja, Irawan (33) di Kawasan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Senin (13/7/2020) lalu. 

Barang bukti 6,8 Kg ganja diamankan dari bagasi mobil tersangka. 

Diresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriadi mengatakan, dalam penggeledahan itu polisi menemukan tujuh bungkusan putih berisi ganja yang disimpan di dalam bagasi mobil Toyota Corolla BP 1197 ZD.

Ganja tersebut siap edar. “Barang bukti kita temukan di dalam dus di bagasi mobil, total beratnya 6,8 kilo dan sudah kita amankan,” kata Mudji, Rabu (15/7/2020).

Pelaku dibawa tim Subdit II ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku kami tangkap dengan upaya paksa, stelah kami tangkap dan kami periksa, ternyata benar pelaku menyimpan barang haram tersebut,” ujar Mudji.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews