Oknum Polisi Lingga Divonis 4 Tahun Penjara Akibat Narkoba

Oknum Polisi Lingga Divonis 4 Tahun Penjara Akibat Narkoba

Sidang terdakwa Adi Wiranto. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis kepada Joko Adi Wiranto, terdakwa kasus narkoba, Senin (6/7/2020). Ia merupakan anggota kepolisian Polres Lingga berpangkat brigadir.

Ketua Majelis Hakim, Corpioner menyatakan, terdakwa secara sah terbukti bersalah memiliki narkoba, sebagaimana melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dalam dakwan jaksa penuntut umum," ucapnya membacakan amar putusan.

Corpioner menyebutkan, atas perbuatanya itu majelis hakim bersepakat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama empat tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

"Apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukum tiga bulan kurungan penjara," katanya.

Adapun hal yang memberatkan, kata Corpioner, terdakwa merupakan anggota kepolisian yang seharusnya memberikan contoh yang baik. Perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah gencar memberantas peredaran narkoba.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, jujur dalam persidangan, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak melakukan lagi.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Susanto Martua. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa lima tahun penjara, denda Rp 1 Miliar dan subsider tiga bulan kurungan.

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima. "Saya terima yang mulia," kata terdakwa saat ditanya majlis hakim terkait putusan tersebut.

Diketahui, dalam uraian dakwaan jaksa, perbuatan terdakwa berawal Selasa 24 Maret 2020 terdakwa sedang melaksanakan tugas dari kepolisian untuk pengamanan Bank Riau.

Kemudian Rian (DPO) mendatangi terdakwa untuk memesan sabu akan tetapi terdakwa tidak memiliki sabu.

Setelah itu terdakwa menawarkan pil ekstasi kepada Rian, kemudian Rian menerima tawaran tersebut. Setelah itu mereka janjian bertemu di Kampung Padang, Desa Panggak Darat.

Ia kemudian terlacak personel Sat Narkoba Polres Lingga, dan sempat kabur ke dalam rumah warga sambil membuang dua butir pil ekstasi.

Saat ditangkap dan barang bukti ditemukan, ia mengakui barang tersebut miliknya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews