Gerebek Rumah di Bukit Cermin, Dua Pengedar Sabu Diciduk Polisi

Gerebek Rumah di Bukit Cermin, Dua Pengedar Sabu Diciduk Polisi

Penggerebekan rumah pengedar sabu di Bukit Cermin, Tanjungpinang. (Foto: istimewa)

Tanjungpinang - Sebuah rumah di Jalan Srimulyo Kelurahan Bukit Cermin, Tanjungpinang Barat digerebek polisi. Dua pria ditangkap dan barang bukti narkoba diamankan.

Dalam penggerebekan pada Selasa (7/7/2020), polisi menangkap dua tersangka yakni AE dan KV.

Menurut Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, penangkapan AE dan KV berdasarkan informasi dari masyarakat adanya dua orang yang dicurigai memiliki narkoba.

"Dari informasi itu kami melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan di sebuah rumah," kata Ronny, Rabu (8/7/2020) siang.

Selain menangkap dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa enam paket sabu 18 gram dan satu unit timbangan digital.

"Selain itu ditemukan tiga alat isap sabu (bong), korek api gas modifikasi serta tiga unit ponsel. Pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Satresnarkoba Polres Tanjungpinang," sebutnya.

Ia menyebutkan, saat pihaknya tengah melakukan pemeriksaan mendalan terhadap dua pelaku guna untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk dari mana barangnya masih kita dalami lagi, masih dalam penyelidikan," ujarnya.

Kedua tersangka kini dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews