Sebulan 7 Kasus, 18 Tersangka Narkoba Diamankan Polres Karimun
Karimun - Sebanyak 18 tahanan narkoba mendekam di sel Polres Karimun menunggu proses persidangan. Mereka ditangkap aparat dalam kurun sebulan terakhir.
Polisi mengamankan belasan tersangka itu dari 7 kasus berbeda. Sejumlah narkoba berbagai jenis pun diamankan sebagai barang bukti.
"Kepolisian telah melakukan proses terhadap ke 18 orang tersangka. 18 tersangka ini ditangkap dari 7 kasus yang diungkap," kata Kapolres Karimun, AKBP M Adenan, Jumat (3/7/2020).
Barang bukti yang berhasil disita polisi berupa narkotika sebanyak 15,32 gram, ekstasi sebanyak 7,05 gram, serta vetamin (kei) sebanyak 416 gram.
"Barang bukti juga telah diuji lab, untuk memastikan," ucap Adenan.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp 800.000.000 sampai dengan Rp 10.000.000.000.
"Untuk tersangka pemilik vetamin, dikenakan pasal pasal 197 subsider pasal 196 Undang-undang kesehatan tahun 2009 Jo pasal 55," ujar Adenan.
Komentar Via Facebook :