Sepekan, Polres Tanjungpinang Ciduk 9 Tersangka Kasus Narkoba

Sepekan, Polres Tanjungpinang Ciduk 9 Tersangka Kasus Narkoba

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengungkap 4 kasus peredaran narkoba selama sepekan. Sebanyak 9 orang diamankan.

Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju menyebutkan, hal ini sebagai komitmen Polres Tanjungpinang memberantas peredaran barang haram tersebut.

"Ini menjadi atensi dan penekanan dari Kapolri," Ronny, Rabu (8/7/2020).

Pengungkapan kasus pertama berawal ketika terjadi transaksi seorang pelaku berinisial AP dengan barang bukti satu paket sabu-sabu.

"Kasus pertama yang berhasil diungkap yaitu pada Senin (29/6/2020) lalu, di sebuah pondok di Km 15 arah Senggarang Kota Tanjungpinang," sebutnya.

Kedua, penangkapan terhadap dua pelaku berinisial EK dan RN di Jalan Pramuka Tanjungpinang dengan barang bukti 1 paket sabu-sabu pada Kamis (2/7/2020).

"Selanjutnya, Selasa (7/7/2020) kemarin, kami mengamankan empat orang pelaku terdiri dua orang laki-laki berinisial AE, KV dan perempuan berinisial RP, dan SR," katanya.

Dari tangan keempat pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti enam paket diduga narkoba golongan I yang dibungkus dengan plastik bening 18,28 gram, 1 unit timbangan digital berwarna hitam silver dan 3 buah alat hisap sabu.

"Kemudian pada hari ini kami juga mengamankan dua orang pelaku berinisial SU dan BP di Jalan Sei Jang Kota Tanjungpinang dengan barang bukti dua paket sabu berat total 0,48 gram, dua buah bong dengan timbangan digital," ungkapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews