Bawaslu Rapid Test Petugas Pengawas Pilkada Bintan, Bagaimana Hasilnya?

Bawaslu Rapid Test Petugas Pengawas Pilkada Bintan, Bagaimana Hasilnya?

Petugas pengawas pilkada Bintan menjalani Rapid Diagnostic Test. (Foto: Ary/batamnews)

Bintan - Bawaslu Bintan bersama Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Bintan menggelar Rapid Diagnostic Test (RDT) terhadap puluhan petugas yang bertugas dalam pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bintan 2020. 

Komisioner Bawaslu Bintan Kordiv Pengawas dan Hubungan Antar Lembaga, Dumoranto Situmorang mengatakan ada 88 petugas pengawas pilkada yang harus mengikut RDT hari ini. Mereka terdiri dari panitia pengawas kecamatan (panwascam), pantia pengawas kelurahan dan desa (PKD) dan jajaran Bawaslu Bintan.

"RDT ini digelar dari pagi sampai sore. Semoga 88 orang yang ikut RDT bisa selesai juga dalam sehari ini," ujar Dumo, Rabu (15/7/2020).

RDT ini, kata Dumo, dilakukan di dua lokasi. Untuk 9 kecamatan antara lain Kecamatan Mantang, Bintan Pesisir, Bintan Timur, Toapaya, Bintan Utara, Gunung Kijang, Teluk Bintan, Seri Kuala Lobam dan Teluk Sebong dilakukan di RSUD Bintan di Kijang

Sedangkan Tambelan melakukan RDT itu di puskesmas setempat sebab jarak pulau itu ke Kijang sejauh 120 mill. Begitu juga waktu pelaksanaannya tidak diharuskan hari ini.

"Yang rapid tes di RSUD Kijang antara lain panwascam 30 orang, PKD 43,  dan jajaran Bawaslu termasuk komisionernya 15 orang. Sedangkan di Puskesmas Tambelan hanya PKD aja 8 orang yang bertugas di 7 desa dan 1 kelurahan karena panwascamnya orang lagi di sini," jelasnya. 

Sementara Komisioner Bawaslu Bintan Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Ondi Dobi Susanto mengakui jika RDT yang dilakukan untuk 30 petugas panwascam, 51 pkd, 3 komisioner, 1 sekretaris dan 11 staff bawaslu itu dibiayai oleh APBN 2020.

"Rapid tes untuk 88 petugas pengawas termasuk jajaran Bawaslu itu bukan dibiayai oleh APBD tapi APBN," katanya.

Sebenarnya kewajiban petugas pengawas pilkada 2020 untuk RDT baru diketahuinya dua hari yang lalu. Sebab pada hari itu pihaknya mendapatkan surat resmi dari Bawaslu RI yang mewajibkan seluruh petugas pengawas pemilu harus bebas Covid-19 dengan hasil pemeriksakan dari RDT.

Lalu pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan selaku gugus tugas penanganan Covid-19 di Kabupaten Bintan untuk bekerjasama melakukan RDT terhadap 88 petugas pengawas.

"Sudah diketahui bersama Bawaslu Bintan tidak meminta penambahan anggaran ke Pemkab Bintan terkait pencegahan Covid-19. Maka NPHD yang diterima tetap pada awalnya sedangkan yang menambah anggaran adalah KPU. Tapi saat kami terima surat harus wajib rapid tes maka dibiayai oleh APBN," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews