Bawaslu Berhentikan Sementara Panwascam dan PKD se-Bintan

Bawaslu Berhentikan Sementara Panwascam dan PKD se-Bintan

Ilustrasi.

Bintan - Panitia Pengawas (Panwas) mulai dari tingkat kecamatan (Panwascam) maupun kelurahan dan desa (PKD) terpaksa diberhentikan sementara hingga waktu yang belum ditentukan. Tugas mereka mulai berhenti terhitung 31 Maret 2020.

Pemberhentian tugas lembaga pengawasan itu dilakukan akibat penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di beberapa wilayah termasuk di Kabupaten Bintan. 

Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan, Febriadinata mengatakan sesuai Surat Keputusan (SK) KPU RI tentang penundaan tahapan Pilkada 2020 dan memperhatikan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI tentang pengawasan penundaan tahapan Pilkada 2020. 

"Menindaklanjuti aturan itu maka kami mengeluarkan SK Penghentian Sementara masa kerja Panwascam dan PKD se-Kabupaten Bintan sejak akhir bulan lalu atau 31 Maret 2020," katanya. 

Di Bintan ada 10 Panwascam. Meliputi Panwascam Bintan Utara, Seri Kuala Lobam, Teluk Sebong, Toapaya, Teluk Bintan, Gunung Kijang, Bintan Timur, Mantang, Bintan Pesisir dan Tambelan.

Masing-masing kecamatan memiliki 3 orang anggota panwascam. Sedangkan PKD berjumlah 51 orang sesuai jumlah kelurahan dan desa yang ada di Kabupaten Bintan. 

"Dengan adanya penundaan ini, panwas tersebut juga tidak diberikan hak dan kewajiban selaku bagian dari Bawaslu Bintan," jelasnya.

Pemberhentian tersebut pastinya akan memberikan dampak bagi pelemahan pengawasan. Sehingga banyak spanduk dan baliho calon-calon yang dikabarkan ikut pilkada bertebaran dimana-mana.

Pihaknya saat ini hanya bisa menunggu arahan selanjutnya terhadap pelaksaan Pilkada 2020. 

"Apakah diputuskan untuk diundur sampai tahun depan atau diundur akhir tahun ini," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews