Batam Perketat Pengawasan Pendatang dari Zona Hitam Corona Surabaya dan Jakarta
Ilustrasi.
Batam - Pengawasan dan pemeriksaan terhadap warga dari zona hitam Covid-19 ke Kota Batam, Kepulauan Riau akan diperketat. Langkah ini difokuskan bagi warga yang datang dari Jakarta dan Surabaya.
Menurut Wali Kota Batam HM Rudi, sikap ini diambil menyusul adanya lima warga Surabaya yang tergabung dalam sebuah kelompok band dinyatakan positif Corona di Batam.
“Nanti saya minta pihak KKP, supaya ada pengecualian bagi daerah yang masuk zona hitam,” ujar Rudi, Senin (13/7/2020).
Langkah pengetatan yang dimaksud Rudi, adalah melakukan pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) di bandara, begitu tiba di Batam. Karena dengan pemeriksaan ulang ini, setidaknya menurutnya dapat memastikan orang-orang bebas Covid-19.
“Bukan tidak yakin (hasil rapid test dari daerah yang bersangkutan), tapi karena sudah ada anak band yang positif,” katanya.
Terkait harus membawa hasil pemeriksaan swab dari daerah bersangkutan, Rudi mengatakan bahwa pihaknya tidak menerapkan aturan tersebut karena berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan, pemeriksaan bisa dilakukan dengan rapid test maupun pemeriksaan swab tenggorokan.
“Makanya kalau rapid test, kita lakukan lagi rapid test di bandara,” katanya.
Namun pemeriksaan dilakukan hanya bagi warga yang memiliki KTP Surabaya maupun Jakarta, tidak untuk yang memiliki perjalanan bersifat transit di dua kota tersebut.
“Makanya nanti dilihat KTP-nya, kami sudah sediakan alat rapid testn-ya, kalau kurang nanti ditambah lagi,” jelas Rudi.
Sebelumnya diberitakan lima warga Surabaya yang merupakan personel band pindah ke Batam untuk mendapatkan pekerjaan, dinyatakan positif Covid-19. Mereka diketahui berada di Batam sejak 20 Juni 2020 untuk mendapatkan pekerjaan.

Komentar Via Facebook :