Bawaslu Klarifikasi Disdik Bintan Soal Pelantikan Kepsek Jelang Pilkada

Bawaslu Klarifikasi Disdik Bintan Soal Pelantikan Kepsek Jelang Pilkada

Tim Bawaslu Bintan usai melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan - Pelantikan 38 Kepala Sekolah (Kepsek) dan Pengawas Sekolah yang dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) Bintan pada Sabtu (11/1/2020) direspons Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan.

Diduga hal itu menyalahi aturan tentang Pilkada, di mana pemda dilarang melakukan rotasi dan pelantikan menjelang pemilihan kepala daerah.

Pasal 71 menyebutkan, para gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, maupun wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.

Akibatnya, Senin (13/1/2020) Bawaslu Bintan mendatangi kantor dinas tersebut yang berlokasi di Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu. Mereka memeriksa kepala dinas (kadis), kepala bidang (kabid) dan beberapa kepsek yang dilantik.

Kordiv Pengawas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bintan, Dumoranto Situmorang membenarkan pihaknya bersama anggota mendatangi Kantor Disdik Bintan terkait kabar pelantikan 38 kepsek dan pengawas sekolah.

“Kalau mereka melantik di atas tanggal 7 Januari, terbukti melanggar aturan. Yaitu Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Makanya kita ke Kantor Disdik Bintan untuk memastikannya,” ujar Dumo, kemarin.

Kedatangan Bawaslu Bintan, kata Dumo, disambut baik oleh Disdik Bintan. Lalu pihaknya meminta Kadisdik Bintan, Tamsir beserta kabidnya menjelaskan terkait pelantikan tersebut. Kemudian juga dengan kepsek yang hadir dalam acara tersebut.

Setelah itu Disdik Bintan menunjukan bukti penyerahan SK dari Bupati Bintan tanggal 6 Januari. Kemudian juga diserahkan beberapa foto dokumentasi.

“Kita minta Disdik Bintan klarifikasi soal pelantikan itu. Ternyata tidak ada pelangaran dalam kegiatan yang dilaksanakan 11 Januari di Ruangan Disdik Bintan saat itu,” jelasnya.

Dari klarifikasi itu Disdik Bintan menyatakan bahwa acara yang digelar 11 Januari bukanlah pelantikan melainkan penyerahan SK Bupati Bintan secara umum sekaligus memberikan arahan kepada kepsek yang baru diangkat karna selama ini mereka masih pelaksana tugas (plt).

Dikarenakan mereka tidak melakukan pelantikan atau rotasi jabatan sebelum tanggal 8. Maka kasus ini dinyatakan bukanlah suatu pelanggaran. “Kita sudah liat berkas dan foto-foto dokumentasinya. Mereka tidak melanggar aturan,” katanya.

Kasus ini akan menjadi pelajaran bagi lainnya. Apabila masih dilaksanakan mutasi, rotasi maupun pelantikan pejabat diatas tanggal 8 Januari 2020 maka terbukti melanggar UU Nomor 10 Pasal 71 Ayat 2 dan Pasal 162 Ayat 3 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam dua pasal itu dijelaskan tidak boleh lakukan pelantikan diatas 8 Januari atau 6 bulan sebelum pencalonan. Jikapun mau lakukan pelantikan harus ada surat persetujuan dari Mendagri.

“Jika melanggar, Bupati atau Wakil bupati bisa dijerat Pasal 190 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dengan ancaman pidana 6 bulan penjara dan denda Rp 6 juta,” ucapnya.

Terpisah Kadisdik Bintan, Tamsir mengaku telah didatangi Bawaslu Bintan. Namun hanya dimintai klarifikasi terkait acara yang digelar di Kantor Disdik Sabtu (11/1/2020). “Tak ada masalah cuma diminta klarifikasi saja,” kata Tamsir.

Acara yang digelarnya bukanlah pelantikan melainkan hanya menyerahkan SK Bupati Bintan tentang pengangkatan jabatan kepsek TK,SD dan SMP serta Pengawas SMP. “SK-nya itukan 6 Januari 2020 jadi gak masalah. Hanya saja diserahkannya 11 Januari 2020,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 38 Kepala Sekolah (Kepsek) TK,SD, SMP serta Pengawas SMP dikukuhkan dan dilantik di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Bintan, Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu, Sabtu (11/1/2020).

Pelantikan itu dipimpin langsung oleh Kepala Disdik Bintan, Tamsir. Mereka diambil sumpah dan jabatannya serta menandatangani penyerahan Surat Keputusan (SK) jabatan yang baru.

Kepala Disdik Bintan, Tamsir mengatakan 38 orang itu berasal dari 1 kepsek TK, 33 kepsek SD, 3 kepsek SMP dan 1 pengawas SMP. Mereka dikukuhkan sesuai SK Bupati Bintan Nomor SK. 820.5-13 tanggal 6 Januari 2020.

“Pengukuhan dan pelantikan kepsek ini dilakukan dalam rangka mendefinitifkan beberapa Plt Kepsek dan secara aturan harus di kukuhkan,” ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews