Khawatir Ekosistem Rusak, Desa Busung Terbitkan Perdes Alat Tangkap Nelayan

Khawatir Ekosistem Rusak, Desa Busung Terbitkan Perdes Alat Tangkap Nelayan

Ilustrasi.

Bintan - Desa Busung yang berada di Kecamatan Seri Kuala Lobam berencana akan menerbitkan tiga peraturan desa (perdes) untuk mendukung kemajuan desanya dalam waktu dekat ini. 

Kepala Desa (Kades) Busung, Rusli, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan bagian hukum dan juga akan mendatangkan akademisi untuk merampungkan peraturan tersebut.

"Perdes tersebut antara lain untuk bidang pariwisata, ketertiban umum (tibum) dan alat  tangkap nelayan," ujar Rusli, kemarin.

Perdes di bidang pariwisata ini untuk mendukung agar sektor kepariwisataan terus berjalan. Maka saat ini pihaknya sedang bersiap-siap untuk membangun kembali sektor pariwisata yang sudah tutup akibat Covid-19. Maka melalui aturan itu akan ditata lagi agar pengelolaan ke depannya lebih baik dan memberikan pemasukan bagi PADes.

Kedua soal ketertiban umum juga akan jadi atensi. Sehingga dalam perdes tersebut, nantinya akan mengikuti aturan-aturan yang sudah ada di Perda Bintan dan akan disesuaikan dengan kebutuhan di wilayah masyarakat.

Terakhir adalah perdes soal alat tangkap nelayan. Aturan ini juga sangat penting  karena mayoritas di desa ini bermata pencaharian sebagai nelayan. Kemudian sangat rawan penyalahgunaan alat tangkap sehingga perlu diatur agar memberikan keadilan bagi nelayan. "Tiga bidang tersebut memang yang dibutuhkan desa ini," jelasnya.

Dalam perda alat tangkap nelayan ini juga mengantisipasi dari kerusakan alam. Contohnya penggunaan pukat gamat yang merusak ekosistem gamat dan gonggong. 

Dulunya banyak nelayan luar desa ini menangkap menggunakan pukat. "Alhasil saat mencari gonggong di laut kadang dapat kadang tidak. Akibatnya nelayan yang mencari penghasilan dari gamat dan gongong mengalami pendapatan yang menurun," sebut dia

"Dengan adanya larangan soal penggunaa pukat, ya alhamdullah setiap turun laut pasti ada hasil. Untuk itu perlu dibuat perdes-nya agar kebiasaan aturan yang ada jelas dan tertuang dan dapat memberi sanksi bagi pelanggarnya,” ucapnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews