Polda Kepri Sita 2.389 Unit Ponsel Black Market di Batam

Polda Kepri Sita 2.389 Unit Ponsel Black Market di Batam

Ribuan ponsel black market disita Polda Kepri dari sejumlah toko di Kota Batam. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Ditreskrimsus Polda Kepri menyita 2.389 unit ponsel blackmarket berbagai merk asal China dari sejumlah toko elektronik di Batam.

Satu orang diamankan petugas. Pengungkapan itu berawal dari adanya informasi dugaan penyimpanan ponsel yang tidak memiliki sertifikasi.

“Mendapatkan Informasi tersebut Tim Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Kepri, langsung bergerak menuju tempat yang dimaksud," jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda kepri AKBP Priyo Prayitno, Jumat (10/7/2020).

Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, ada beberapa jenis merk hape yang diamankan, yaitu Nokia, Samsung dan Lenovo.

 

Ribuan ponsel black market disita Polda Kepri dari sejumlah toko di Kota Batam. (Foto: Yude/Batamnews).

“Dari hasil pemeriksaan bahwa pemilik tidak dapat menunjukkan sertifikasi dari Kemenkominfo terhadap jenis dan merk handphone tersebut,” kata Nugroho.

Barang-barang tersebut diperoleh dari negara China yang dibawa oleh jasa pengiriman milik BZ dan H.

“Setelah tiba, barang tersebut disimpan di gudang yang ada di Ruko Taman Nagoya Indah. Dari hasil pemeriksaan barang-barang ini didistribusikan ke 18 counter ponsel yang tersebar di beberapa pusat perbelanjaan elektronik di Kota Batam, diantaranya di kawasan Lucky Plaza, Nagoya Hill, Top 100 dan di Aviari,” ucap Nugroho.

Penyidikan dan penyelidikan akan terus dikembangkan. Kemungkinan akan ada dugaan tindak pidana lainnya, terkait perdagangan atau di kepabeanan. Polda tengah berkoordinasi dengan Bea Cukai.

“Langkah kami kedepannya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, yakni Kominfo dan kita akan mintakan juga keterangan dari para Ahli perihal spesifikasi dari teknis dan sertifikasi dari barang-barang itu sendiri,” ujarnya.

Dari perdagangan handphone black market ini, potensi kerugian negara sebesar Rp 600 juta.

“Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah memperdagangkan handphone dengan tidak memiliki sertifikasi yang diperoleh dari China (Black Market) dengan motif untuk memperoleh keuntungan,” ucapnya.

Atas tindakan ini pelaku diancam dengan Pasal 52 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews