Kuasa Hukum Pasifik Grup Laporkan Asun ke Polda Kepri

Kuasa Hukum Pasifik Grup Laporkan Asun ke Polda Kepri

Kuasa hukum pemilik PT Pasifik Grup Asri saat tiba di Mapolda Kepri untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Pemilik PT Pasifik Grup Asri, Akim mengadukan terdakwa Aman alias Asun ke Mapolda Kepri atas dugaan pencemaran nama baik, Sabtu (20/6/2020).

Asun merupakan terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkoba dan saat ini masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Teto Satria Anugrah, kuasa hukum Akim mengatakan, pihaknya mengadukan Asun mengenai beberapa keterangannya di persidangan yang dinilai melakukan dugaan pencemaran nama baik.

"Keterangan terdakwa Asun ini dikutip dan dijadikan pemberitaan belum lama ini, itu dasar kami mengadukan," kata Teto.

Teto menjelaskan, bahwa keterangan terdakwa yang mengatakan  pemilik tiga kapal speed boat tempatnya bekerja itu milik mantan pejabat tinggi di Polda Kepri tidak benar.

"Terdakwa memang dulu bekerja sebagai nahkoda kapal speed boat, tapi kapal itu milik Pasifik Grup Asri dan tidak pernah disewakan kepada siapapun," tegasnya.

Pernyataan Asun itu dinilai sangat merugikan dan mencemarkan nama baik perusahaan serta kliennya. Apalagi keterangan itu dikutip sejumlah media dan disebarluaskan di media sosial.

"Dengan pernyataan terdakwa itu, klien kami merasa nama baiknya tercemar dan difitnah oleh terdakwa," ujarnya.

Selain itu, keterangan Asun yang menyebutkan bahwa uang didalam rekening BCA yang dijadikan tempat menampung hasil kejahatan narkoba adalah dari kliennya dengan alasan untuk beli minyak, itu tidak benar.

"Keterangan terdakwa itu tidak, dimana keterangan itu sangat merugikan klien kami, apalagi klien kami selaku pebisnis," pungkas dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews