Tiga Pembobol Mobile Banking Kuras Duit Nasabah Rp 400 Juta

Tiga Pembobol Mobile Banking Kuras Duit Nasabah Rp 400 Juta

Tersangka pembobol m-banking yang diringkus Polda Kepri.

Dodo

Batam - Praktik kejahatan siber membobol mobile banking dibongkar Kepolisian Daerah Kepulauan Riau. Tiga tersangka diciduk di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan mereka yang diringkus masing-masing berinisial NA, AN dan MA. Ketiganya memiliki peran yang berbeda. 

NA berperan sebagai pengambil alih kepemilikan nomor telepon korban, AN sebagai orang yang mendapatkan data nasabah korban dan MA sebagai sosok menyalurkan kembali data nasabah korban kepada tim lain yang bisa mengakses dan mengambilalih internet banking. 

"Para tersangka ini merupakan pemain lama yang tergabung didalam sindikat ini. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp. 415.596.464,” kata Nugroho, Selasa (30/6/2020).

Barang bukti yang diamankan adalah beberapa Sim Card, rekening koran, beberapa buku tabungan dan beberapa kartu ATM. 

Saat ini pihaknya berhasil mengungkap baru satu korban, dan akan terus dikembangkan untuk korban-korban lainnya.

PS Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayi Pati mengatakan, pihaknya akan terus berupaya memaksimalkan teknis penyidikan.

"Dari beberapa informasi yang didapat serta kita himpun dapatlah 1 nama tersangka yang berada di Daerah Palembang, Sumatera Selatan," ujarnya.

Para tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Kepri. Mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni UU no 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas UU no 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 46 Ayat (1) dan/atau Pasal 51 Ayat (2) Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP Pasal 46 Ayat (1) juncto Pasal 30 Ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak Rp 600.000.000,00. Dan/Atau Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun Dan/Atau denda paling banyak Rp 12 miliar. 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :