Transaksi Sabu di Jl Pramuka Tanjungpinang, Dua Tersangka Diringkus Aparat

Transaksi Sabu di Jl Pramuka Tanjungpinang, Dua Tersangka Diringkus Aparat

Ilustrasi.

Tanjungpinang- Satresnarkoba Polres Tanjungpinang meringkus dua orang tersangka dalam sebuah transaksi narkoba di Jalan Pramuka, Lorong Sumba, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kota Tanjungpinang, Senin (6/7/2020).

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku itu berdasarkan informasi dari masyarakat dan penelusuran timnya. Ternyata memang ada transaksi narkoba saat itu.

"Dua orang pelaku itu berinisial  E dan RN, dari informasi itu kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan," kata AKP Ronny Burungudju.

Ia mengatakan, dari penangkapan itu, dua orang pelaku diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,25 gram di tangan E.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram itu miliknya. Setelah itu kedua pelaku berserta barang bukti sepeda motor dan satu unit handphone diamankan," sebutnya.

Keduanya siap-siap dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  "Kedua tersangka dijerat ancaman pidana di atas 4 tahun,” tegasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews