Polisi Gerebek Rumah Pemilik Narkoba, Amankan Sabu dan Ekstasi
Tiga pria yang ditangkap anggota Polda Kepri atas kepemilikan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Batam - Tiga pria di Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang diringkus anggota Polda Kepulauan Riau. Mereka kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Identitas tiga pria itu Rio (34), Saiful (24) dan Ruli (33). Mereka ditangkap pada hari Sabtu (27/6/2020) sekira pukul 16.30 WIB.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu 390 gram sabu dan 28 butir pil ekstasi,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Mudji Supriadi, Rabu (1/7/2020).
Penangkapan ketiga pelaku bermula pada saat pohak kepolisian mendapatkan informasi terkait adanya peredaran narkoba di Tanjungpinang.
“Selanjutnya pada pukul 16.30 Wib, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 3 orang pelaku ini di sebuah rumah di Tanjungpinang,” kata Muji.
Dari penangkapan itulah pihak kepolisian berhasil mendapatkan 390 gram sabu dan 28 butir pil ekstasi.
“Barang haram itu mereka simpan di dalam tas ransel yang ada di dalam rumah,” ucap Muji.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Komentar Via Facebook :