Modus Baru Jual Beli Sabu di Tanjungpinang: Tak Bertatap Muka, Penjual Lempar Sabu ke Pemesan

Modus Baru Jual Beli Sabu di Tanjungpinang: Tak Bertatap Muka, Penjual Lempar Sabu ke Pemesan

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Berbagai cara dilakukan oleh pengguna narkoba untuk mendapatkan barang terlarang. Selain sembunyi-sembunyi, ada juga cara unik yang digunakan pengguna dan pengedar narkoba.

Seperti yang terjadi dilakukan seorang pria berinisial AP, warga Toapaya, Kabupaten Bintan. Dia memiliki cara tersendiri untuk memperoleh narkoba jenis sabu.

"AP tak pernah ketemu dengan penjualnya. Namun pengedar melemparkan sabu seharga Rp 1 juta itu ," kata AKP Ronny Burungudju, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, Rabu (1/7/2020).

Menurut Roni, AP ditangkap di sebuah pondok kawasan Kilometer 15 arah Senggarang.

Ia menyebutkan, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan paket sabu-sabu seberat 3 gram. Setelah itu pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Pengakuannya sabu-sabu itu digunakan sendiri, masih kita kembangkan," sebutnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dengan acaman pidana minimal 4 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews