Dituding Minta Tanda Tangan Dukungan Pemotongan BLT DD, Kades Mamut: Itu Tidak Benar

Dituding Minta Tanda Tangan Dukungan Pemotongan BLT DD, Kades Mamut: Itu Tidak Benar

Ilustrasi

Lingga - Kepala Desa Mamut, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Marjono, membantah tudingan di pemberitaan beberapa media yang menyebutkan bahwa dirinya mengumpulkan tanda tangan warga untuk meminta dukungan terkait pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap I dan II.

Marjono mengaku, pemberitaan tersebut tidak benar. Ia menilai, informasi yang disampaikan tidak akurat karena tidak jelas narasumbernya.

"Apa yang dituduhkan ke saya tersebut tidak benar. Seharusnya media yang merilis jangan asal menerbitkan saja, tapi gali informasi yang jelas dan sumber yang akurat. Saya tidak pernah minta backup atau dukungan dengan cara meminta tanda tangan ke warga terkait pemotongan BLT DD ini," kata dia kepada Batamnews, Kamis (7/2/2020).

Marjono membenarkan adanya pemotongan dengan total Rp 530.000 saat pencairan BLT DD tahap I dan II. Tapi ini dilakukan hanya untuk menutupi anggaran yang telah terpakai pada pembagian sembako yang sebelumnya mengunakan dana desa.

"Pemotongan itu sudah kami musyawarahkan bersama warga. Uang itu bukan seenaknya saya potong, tapi untuk menutup dana desa yang sudah terpakai di awal untuk membeli sembako dan dibagikan ke warga. Karena waktu itu, BLT DD ini belum disahkan pusat," ujarnya.

Lanjut Kades, tanda tangan yang ia minta ke warga penerima manfaat BLT DD berisi pernyataan bahwa warga tidak keberatan dengan pemotongan tersebut karena sebelum dilakukan pemotongan sudah terlebih dahulu dimusyawarahkan. Itu pun dilakukannya tanpa unsur paksaan.

"Jadi tuduhan ke saya itu tidak benar. Lagi pula kita tidak tahu siapa sumber beritanya, jadi menurut saya berita itu tidak berimbang, karena tidak ada klarifikasi saya," sebutnya.

Selain tudingan melakukan pungutan liar (Pungli) BLT DD, Kades Mamut juga disebut banyak masalah. Diantaranya terkait pembelian dua unit kapal pukat menggunakan dana desa. Satu unit diberitakan diserahkan kades ke adiknya dan satunya lagi kabarnya akan dijual namun belum ditemukan pembeli.

Tudingan ini sontak membuat Marjono merasa difitnah. Ia bahkan siap dipanggil Polres Lingga untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Sehingga tudingan-tudingan yang ditujukan kepada dirinya tersebut tidak menjadi fitnah berkepanjangan.

"Terkait pengadaan kapal perikanan yang kami anggarkan dari DD sudah jelas peruntukanya dan dikelola kelompok nelayan yang mampu mengoperasikan kapal tersebut. Pemerintah desa dan kelompok nelayan sudah bekerjasama sesuai kesepakatan," sebutnya.

"Saya berharap Polres Lingga memanggil saya dan juga media yang menuding saya demikian. Jika saya salah, saya siap dipenjara, tapi jika saya benar, berarti media tersebut sudah melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita hoaks. Kemudian panggil juga yang memberikan informasi ke media itu biar semuanya jelas," sambung Marjono.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews