Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Obat Sejumlah Apotek di Tanjungpinang

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Obat Sejumlah Apotek di Tanjungpinang

Ilustrasi

Tanjungpinang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, berhasil meringkus empat pelaku pencurian obat-obatan di beberapa cabang apotek Kimia Farma Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (30/6/2020).

Komplotan pelaku ini diringkus Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang saat ingin menyebrang ke Kota Batam melalui Pelabuhan Uban, Kabupaten Bintan.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra membenarkan informasi tersebut. Kata dia, empat pelaku sudah berhasil ditangkap.

"Pelaku sudah ditangkap tadi pagi, ada empat orang, yakni Agus Firmansyah, Lukman, Angga Dian, dan Arfian Towibowo," kata AKP Rio Reza Parindra kepada Batamnews.

Ia mengatakan, dari tangan keempat pelaku pihaknya berhasil mengamankan bermacam-macam obat dan vitamin yang mereka ambil di apotek.

"Dari pengakuannya ada sebanyak lima apotek, tapi masih kami dalami lagi," sebutnya.

Adapun apotek yang telah digasak para pelaku, yakni Apotek Kimia Farma 31 Jalan Bintan, Apotek Kimia Farma Kilometer 11, Apotek Kimia Farma Bintan Centre Kilometer 9, Apotek Kimia Farma TCC dan  Apotek Kimia Farma Kilometer 16.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews