Imigrasi Batam Sudah Buka Kembali Layanan Paspor

Imigrasi Batam Sudah Buka Kembali Layanan Paspor

Petugas Imigrasi saat melayani permohonan paspor. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam buka sejak Senin (15/6/2020). 

Kepala Bidang (Kabid) Dokumen Perjalanan Kanim Kelas I Khusus TPI Batam, Guntur menjelaskan pembukaan pelayanan, setelah terbit turunan surat edaran dari Menteri Hukum dan HAM tentang tata cara pelaksanaan pelayanan di masa pandemi Covid-19. “Pelayanan sudah dibuka sejak Senin lalu,” ujar Guntur di Batam Centre, Rabu (17/6/2020). 

Sebelumnya, pelayanan di kantor imigrasi ditutup sejak tanggal 24 Maret 2020. Namun dalam tahap awal pelayanan kembali dibuka, Guntur menjelaskan bahwa pihaknya membatasi kuota pemohon. Hal ini menyesuaikan tatanan kehidupan baru atau new normal yang akan dijalankan. 

“Biasanya untuk kuota pemohon itu ada 400 orang, tapi sekarang kami kurangi jadi 100 orang,” katanya. 

Pengurangan kuota itu dimaksud Guntur juga untuk menyesuaikan kondisi kantor pelayanan dalam menerapkan protokol kesehatan. 

Karena tempat duduk bagi pemohon untuk menunggu antrean sudah diberi batasan untuk physical distancing. 

“Setelah seminggu ini, kami akan evaluasi lagi, apakah kuotanya nanti dikurangi atau bisa juga ditambah,” kata dia. 

Dalam menerapkan protokol kesehatan di Kantor Pelayanan, Guntur mengatakan, pihaknya telah menempatkan petugas pemeriksaan suhu tubuh di beberapa titik. Bahkan untuk masuk ke kantor imigrasi dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dua kali.

“Sebelum masuk pemohon diarahkan untuk cuci tangan, kami juga terapkan jarak di kursi tunggu, jalur keluar masuk pemohon dibuat terpisah,” jelasnya. 

Guntur juga menambahkan booth untuk foto passport juga telah dikurangi, yang awalnya 9 booth menjadi 4 booth saja. 

Kemudian untuk para pegawai imigrasi yang sedang bertugas, telah dilengkapi alat pelindung diri (APD) seperti menggunakan masker, face shield dan sarung tangan. “Dari SOP yang baru, petugas juga wajib menggunakan lengan panjang,” kata dia. 

Adapun layanan yang dibuka, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) yaitu pergantian passport baik rusak maupun yang hilang dan juga pembuatan passport baru. 

Sementara untuk Warga Negara Asing (WNA) yaitu alih status izin tinggal, pemberian izin tinggal yang bersifat baru sedangkan perpanjangan belum dibuka. 

Selain itu melayani surat keterangan keimigrasian (SKIM), dan pendaftaran kewarganegaraan ganda. 

“Sebagian besar yang pemohon untuk paspor yaitu berkaitan perpanjangan masa berlakunya, sedangkan sisanya pembuatan paspor baru,” kata Guntur. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews