Cegah Penyebaran Covid-19

Pemohon Layanan Paspor di Imigrasi Dabo Singkep Dibatasi

Pemohon Layanan Paspor di Imigrasi Dabo Singkep Dibatasi

Kepala Imigrasi Dabo Singkep, Nayaka Duta Harahap (Foto:ist)

Lingga - Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, membatasi pemohon layanan paspor guna mengantisipasi penyebaran wabah virus corona (Covid-19). Pembatasan ini dilakukan mulai Selasa (24/3/2020) kemarin.

Kepala Imigrasi Dabo Singkep, Nayaka Duta Harahap mengatakan, pembatasan pelayanan tersebut juga dilakukan sesuai surat edaran Plt Direktur Jendral Imigrasi Nomor: IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020, tentang pembatasan layanan keimigrasian.

“Ya, pelayanan paspor tetap buka, tapi pemohon dibatasi atau kami hanya memprioritaskan kebutuhan mendesak,” ujar Nayaka kepada Batamnews, Kamis (26/3/2020).

Ia menjelaskan, kebijakan yang diambil hingga waktu yang belum ditentukan ini untuk mencegah dan menekan wabah Covid-19 yang sangat rentan terjadi di area publik.

“Pelayanan paspor sementara hanya diberikan bagi pemohon seperti untuk orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter dan orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda,” ucap Nayaka.

Selain itu, ia juga mengimbau agar masyarakat Kabupaten Lingga kurangi aktivitas di luar ramah, serta menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat. Hal ini sebagai upaya mencegah dan memutus mata rantai Covid-19.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews