Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Depan Terminal Mukakuning

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Depan Terminal Mukakuning

Robin bersama barang bukti sabu yang dimilikinya. (Foto: ist)

Batam - Kepolisian meringkus seorang pria yang disangka pengedar sabu di depan Terminal Mukakuning, Seibeduk, Batam pada Selasa (26/5/2020) sekira pukul 22.45 WIB.

Pria tersebut diketahui bernama Robin (28). Dari tangannya, polisi mengamankan sabu dengan total berat 103 gram.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Mudji Supriadi mengatakan, pada saat diamankan, Robin kedapatan membawa dua paket sabu seberat 2,15 gram yang disimpan di dalam sebuah bungkusan.

"Saat diinterogasi, dia (Robin) mengaku masih menyimpan sabu di sebuah hotel," kata Mudji, Kamis (28/5/2020).

Mendengar pengakuan itu, anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri langsung ke hotel tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan.

"Ditemukan 3 bungkus plastik bening yang diduga isinya sabu dengan berat masing-masing 95,5 gram, 4,0 gram dan 1,4 gram,” kata Mudji.

Untuk saat ini, terhadap tersangka dan barang bukti masih dalam pengembangan Ditresnarkoba Polda Kepri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews