Bawaslu Kepri Kembalikan Rp 2,3 M Anggaran Hibah Pilkada ke Pemprov

Bawaslu Kepri Kembalikan Rp 2,3 M Anggaran Hibah Pilkada ke Pemprov

Bawaslu Kepri. (Foto: Dok. Batamnews)

Tanjungpinang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri mengembalikan Rp 2,3 M anggaran Pilkada yang sebelumnya dihibahkan Pemprov. Hal ini karena beberapa program kegiatan Bawaslu direstrukturisasi akibat pandemi Covid19 sehingga sebagian anggaran tak terpakai.

Anggota Bawaslu Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan, setelah melakukan restrukturisasi anggaran dari total Rp 49 miliar yang dihibahkan Pemprov Kepri, ada anggaran yang tidak digunakan terkait dampak wabah virus corona.

"Ada sekitar Rp 2,3 miliar anggaran di Bawaslu Kepri yang tidak bisa digunakan akibat dampak Covid-19 ini," kata Indrawan di Tanjungpinang, Kamis (11/6/2020).

Dengan hal ini terang Indrawan, anggaran yang tak digunakan ini akan di koordinasikan dengan Pemprov Kepri. Apakah anggaran tersebut bisa digunakan langsung oleh Bawaslu guna membeli alat pelindung diri (APD).

Atau lanjut Indrawan, anggaran itu dikembalikan ke Pemprov Kepri, selanjutnya Pemprov Kepri yang menyediakan APD untuk Bawaslu.

"Ini yang akan dikoordinasikan dengan Pemprov, apakah anggaran ini bisa digunakan untuk penyediaan APD untuk Bawaslu," ujarnya.

Yang jelas lanjut Indrawan, Bawaslu tidak mengajukan penambahan anggaran seperti KPU, namun pihaknya hanya memaksimalkan anggaran yang ada di Bawaslu.

Indrawan juga menambahkan, Bawaslu Kepri akan rapat dengan Bawaslu Kabupaten dan Kota untuk membahas kebutuhan APD dan alat protokol kesehatan lainnya dimasa pandemi ini.

"Kita akan bahas dengan Bawalu Kabupaten dan Kota terkait APD ini, sehingga akan diketahui berapa banyak yang dibutuhkan," tuturnya lagi.

Bawaslu dengan kondisi saat ini dikatakannya akan meningkatkan kinerja secara daring (online).

"Yang penting tujuan kita bagimana mamaksimalkan kinerja kita, sehingga tepat sasaran dan tidak menyalahi aturan," harapnya.

Sementara itu Sekda Provinsi Kepri TS Arif Fadillah mengaminkan, bila Bawaslu Kepri tidak mengajukan penambahan anggaran pilkada ini, justru ada anggaran yang akan dikembalikan.

"Karena Bawaslu tidak bisa melaksanakan kegiatan yang sudah dijadwalkan dari dampak Covid-19 ini, sehingga anggaran itu tidak digunakan. Besarannya ada sekitar Rp 2,3 miliar," ujar Arif. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews