KPU Kepri Masih Tunggu PKPU Memulai Tahapan Pilkada, Direncanakan 17 Juni

KPU Kepri Masih Tunggu PKPU Memulai Tahapan Pilkada, Direncanakan 17 Juni

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri merencanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada 17 Juni mendatang. Namun kepastiannya akan menunggu putusan KPU Pusat.

"Tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 akan dimulai dengan mengaktifkan kembali Panitia Pemilih Suara (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sebelumnya dinonaktifkan akibat pandemi Covid-19," kata anggota Komisioner KPU Kepri, Arison di Tanjungpinang, Selasa (2/6/2020).

Namun dikatakan Arison, pihaknya masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020 dan PKPU penyelenggaran Pilkada pada masa bencana non alam yang saat ini masih dibahas. 

Ditegaskan Arison, dengan masih menunggu disahkannya kedua aturan tersebut, KPU Kepri tetap akan memulai tahapan dengan mengaktifkan PPK dan PPS.

"Nantinya kita dilanjutkan tahapan verifikasi faktual persyaratan calon perseorangan yang sebelumnya sudah dibuka. Untuk Kepri, Anambas dan Kota Batam yang ada calon perseorangannya. Hal itu menjadi tugas PPK yang akan memverifikasi," terangnya.

Arison menambahkan, setelah itu pihaknya akan melanjutkan ke dalam tahapan pemutakhiran data pemilih. Bila tidak ada aral, dua tahapan tersebut akan dilakukan pada rentang Juni hingga Juli mendatang.

"Ya bila tidak ada halangan dan perubahan dua tahapan itu akan dilakukan Juni hingga Juli akan datang," ujar Arison 

Pihaknya juga akan melakukan pembahasan bersama Pemprov Kepri mengenai perubahan aturan pelaksanaan Pilkada pada masa pandemi Covid-19 ini. 

Perubahan aturan tersebut tentunya akan mengubah alokasi anggaran pelaksanaan Pilkada yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Dengan kondisi saat ini, tentunya Pilkada akan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan, dan itu tentunya akan ada penambahan anggaran dan ini akan kita ajukan ke pemerintah," kata dia

Tahapan dan pelaksanaan Pikada 2020 pada 9 Desember mendatang akan berubah drastis. Dimana, kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang seperti kampanye dan sosialisasi akan sangat dibatasi. 

Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu PKPU tentang penyelenggaran Pilkada pada masa bencana non alam yang saat ini masih dibahas di pusat. "Itu yang masih sama-sama kita tunggu bagaimana aturan penyelenggaraannya nanti," tutur Arison. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews