Sempat Heboh Jenazah PDP Covid Direbut Keluarga, Ini Hasil Swabnya

Sempat Heboh Jenazah PDP Covid Direbut Keluarga, Ini Hasil Swabnya

Pemakaman. (Foto: Ilustrasi)

Batam - Sempat heboh keluarga makamkan jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) tanpa prosedur Covid, test swab dari PDP yang meninggal itu akhirnya keluar.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi menuturkan jika hasil swab PDP yang bersangkutan tersebut negatif. Pihaknya pun sedikit lega, karena jika tidak, bisa dipastikan para keluarga yang mengambil risiko memakamkan jenazah itu berkemungkinan tertular. “Sudah keluar hasilnya, negatif,” ujar Didi, Kamis (11/6/2020).

Ia menyampaikan pihaknya sudah bekerja sesuai dengan protap yang berlaku. Dimana jika pasien dengan status PDP yang meninggal dunia harus dimakamkan dengan protokol Covid-19. “Yang penting kami bekerja sesuai protap,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, pasien tersebut merupakan rujukan dari Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB) yang didiagnosa ARDS (Acute Respiratory Distress Syndrome) atau sesak nafas hebat, karena pasien tersebut mempunyai Riwayat Sakit Jantung dan Hipertensi.

Pasien awalnya dirujuk ke RSBP Batam pada tanggal 8 Juni 2020 pukul 01.15 WIB. Namun pada tanggal 9 Juni 2020, kondisi pasien mulai memburuk, dimana henti nafas dan henti jantung. Sesuai dengan prosedur di RSBP maka dilakukan upaya resusitasi jantung paru dengan peralatan DC Shock.

“Tetapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan pasien dinyatakan meninggal pada pukul 20.30 WIB,” ujar Direktur RSBP, Sigit Riyarto, Kamis (10/6/2020).

Namun pihak keluarga tidak terima anggota keluarganya dimakamkan dengan protokol Covid-19. Pihak Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) yang menangani pasien sudah menjelaskan protokol yang berlaku.

Setelah dilakukan negosiasi dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam, disepakati bahwa keluarga boleh membawa pulang jenazah tersebut sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.

Adapun syaratnya, keluarga Almarhumah bersedia menandatangani Surat Pernyataan bermaterai, yang berisi bertanggungjawab atas konsekuensi dan akibat yang akan ditimbulkan karena pemakaman tidak berstandar Covid-19.

Pihak keluarga juga bersedia membayar biaya perawatan non Covid-19.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews