Ngotot, Keluarga Terima Risiko Makamkan Jenazah PDP Tanpa Protokol Covid

Ngotot, Keluarga Terima Risiko Makamkan Jenazah PDP Tanpa Protokol Covid

Ilustrasi pemakaman.

Batam - Direktur Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam, Sigit Riyarto membenarkan adanya kejadian kerabat Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang mengambil jenazah pasien untuk dimakamkan sendiri tanpa protokol Covid-19. 

“Pasien tersebut meninggal dunia di ruang rawat PIE, RSBP Batam pada Selasa, 9 Juni 2020,” ujar Sigit kepada Batamnews, Rabu (10/6/2020). 

Sigit menjelaskan, pasien merupakan rujukan dari Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB) yang didiagnosa ARDS (Acute Respiratory Distress Syndrome) atau sesak nafas hebat, karena pasien tersebut mempunyai Riwayat Sakit Jantung dan Hipertensi. 

“Pasien dirujuk pada tanggal 8 Juni 2020 pukul 01.15 ke RSBP Batam, dan langsung ditangani sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” katanya. 

Kemudian ia ditangani langusng oleh dokter spesialis paru, sebagai dokter penanggungjawab pasien. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pasien ini dinyatakan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan kemudian dipindahkan ke ruang rawat PIE. 

Namun pada tanggal 9 Juni 2020, kondisi pasien mulai memburuk, nafas dan jantung berhenti bergeral. Upaya resusitasi jantung paru dilakukan dengan peralatan DC Shock. 

“Tetapi hal itu tidak membuahkan hasil dan pasien dinyatakan meninggal pada pukul 20.30 WIB,” katanya. 

Pada saat itu, sejumlah orang yang mengaku kerabat dan keluarga dari pasien mendatangi kamar jenazah RSBP Batam untuk mengambil jenazah tersebut. 

Pihak RSBP Batam memberikan penjelasan kepada kerabat dan keluarga, bahwa pasien itu telah dinyatakan sebagai Pasien PDP, maka terkait dengan proses pemakamannya harus mengikuti protokol Covid-19.

“Pihak kelurga almarhumah keberatan dan bersikeras untuk membawa jenazah pulang kemudian dimakamkan sendiri oleh pihak keluarga,” jelasnya. 

Setelah dilakukan negosiasi dengan pihak kepolisian dan Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam, dan telah disepakati bahwa keluarga boleh membawa pulang jenazah tersebut sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.

Adapun syaratnya, keluarga Almarhumah bersedia menandatangani Surat Pernyataan bermaterai, yang berisi bertanggungjawab atas konsekuensi dan akibat yang akan ditimbulkan karena pemakaman tidak berstandar Covid-19. 

“Pihak keluarga juga bersedia membayar biaya perawatan, karena bila bukan Covid-19, maka RSBP Batam tidak dapat mengklaim biayanya ke Kementerian Kesehatan,” terangnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews