Penumpang Daerah Lain di Kepri Masuk Batam Tidak Wajib Surat PCR

Penumpang Daerah Lain di Kepri Masuk Batam Tidak Wajib Surat PCR

Test PCR. (Foto: Ilustrasi)

Batam - Bagi warga daerah lain di Kepri yang biasa bolak-balik ke Batam, tidak perlu surat keterangan PCR. Kecuali jika ada warga Kepri atau Batam yang datang dari luar provinsi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi mencontohkan, seperti pekerja yang setiap harinya bolak balik Tanjungpinang-Batam, hanya perlu melampirkan surat dari kantor.

"Jika pekerja yang setiap harinya bolak-balik Tanjungpinang-Batam, seperti ASN, cukup melampirkan SPT dari kantor," kata dia. 

Namun, bagi penumpang dari luar Provinsi Kepri, semisal dari Dumai, Jambi dan lainnya wajib melampirkan surat keterangan uji test Reverse Transciption Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). 

Kebijakan ini untuk setiap penumpang dari luar Provinsi Kepri yang masuk melalui pelabuhan domestik ke Batam.

"Dari surat keterangan itu, hasilnya harus negatif, dan berlaku selama 7 hari pada saat keberangkatan," sebut Rustam.

Atau penumpang juga dapat melampirkan surat keterangan hasil uji rapid test dengan hasil non reaktif, hanya berlaku selama tiga hari pada saat keberangkatan dari pelabuhan asal. 

Sementara daerah yang tidak memiliki test PCR atau Rapid Test dapat melampirkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas di lokasinya. 

Sebelum aturan itu diterapkan, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan ke daerah-daerah yang akan masuk ke Batam. Agar dapat mempersiapkan surat keterangan tersebut sebelum masuk ke wilayah Batam.  

Jika nanti ada ditemukan penumpang yang masuk ke Batam, tidak memiliki surat keterangan tersebut. Maka oleh petugas pelabuhan tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Batam.  "Kita ingin menjaga Batam ini," tegasnya.

"Sekarang yang kita atur yang masuk ke batam saja, kalau keluar batam itu tergantung daerah tujuan, misalnya mau masuk Jakarta, ya harus dilampirkan surat keterangan tersebut," kata dia. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews