Bakamla Setop Aktivitas Ilegal Pengerukan Pasir di Perairan Batu Ampar

Bakamla Setop Aktivitas Ilegal Pengerukan Pasir di Perairan Batu Ampar

Kapal Tongkang Wahana 1501 diamankan Bakamla. (Foto: Batamnews)

Batam - Bakamla Zona Maritim Barat memeriksa Kapal Tongkang Wahana 1501 terkait aktivitas pengerukan pasir laut di dekat Pelabuhan Batu Ampar, tepatnya di depan dermaga PT Bintang 99 Persada, Jumat (29/5/2020).

Pemeriksaan tersebut dilakukan karena adanya laporan masyarakat yang terganggu dengan kegiatan tersebut.

“Memang benar Bakamla berdasarkan laporan masyarakat yang terganggu dengan kegiatan dialur pelabuhan,” ujar Kazona Maritime Barat Laksamana Bakamla Yeheskiel, Minggu (7/6/2020).

Patroli Bakamla telah melaksanakan pengecekan pemeriksaan  pada tongkang Wahana 1501 yang sedang melaksanakan kegiatan pengerukan, pada pemeriksaan itu petugas, Bakamla zona maritim barat menemukan bukti pasir lumpur  hasil pengerukan di dalam tongkang Wahana 1501. 

Pasir lumpur tersebut dikeruk dari dasar laut laut dan dari keterangan petugas operasional tongkang, rencananya pasir lumpur akan digunakan untuk penimbunan di sekitar Dermaga PT Bintang 99 Persada.

Pada saat pemeriksaan juga ditemukan hanya terdapat 2 orang pekerja yaitu operator alat keruk dan pembantu operator, yang secara kasat mata petugas di lapangan kegiatan tersebut sangat mengabaikan keamanan dan keselamatan.

Bagi pekerja dan pengguna laut di sekitarnya di samping peralatan yang digunakan, diduga bukan peralatan marine speck, tanda navigasi bagi kapal atau pengguna laut tidak dilengkapi dan tidak ada peralatan keamanan bagi pekerjanya.

“Surat izin kegiatan dan surat olah gerak kapal sebagai  persyaratan kapal melaksanakan kegiatan mereka tidak dapat ditunjukkan oleh pekerja, sehingga kami mengundang pihak PT. Bintang 99 persada untuk mengklarifikasi atau memberikan keterangan tentang kegiatan tersebut,” katanya.

Dari keterangan yang di dapat petugas, kegiatan pengerukan yang dilakukan oleh kapal tongkang Wahana 1501 itu, diduga ada kerja sama dengan pemerintah Kota Batam untuk pengembangan kegiatan kapal Pelni.

Meski demikian sebelum adanya keterangan resmi dari Pemko Batam, untuk persyaratan legalitas atau perizinan kegiatan pengerukan meski untuk kepentingan pemerintah tetap harus dipenuhi oleh PT. Bintang 99 Persada.

“Sampai dengan saat ini mereka masih bergiat dan mereka berjanji akan menunjukkan surat perizinannya, kalau tidak saya akan hentikan kegiatan tersebut dan laporkan hal ini kepada KSOP dan pemerintah kota Batam, karena kegiatan ini merupakan illegal activity yang bisa dipidanakan,” ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews