Wawako Amsakar: Batam Tetap Terapkan New Normal

Wawako Amsakar: Batam Tetap Terapkan New Normal

Wawako Batam, Amsakar Achmad. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menekankan Pemerintah Kota tetap akan menerapkan new normal, walaupun saat ini baru Anambas, Lingga dan Natuna yang diberi kewenangan untuk menjalankan new normal oleh pemerintah pusat melalui BNPB.

Menurutnya, Provinsi Kepulauan Riau dan dua provinsi lainnya ditetapkan untuk menjadi pilot project penerapan new normal.  “Itu informasi awal, ada Bali, Kepri dan Yogyakarta, menuju daerah new normal,” ujar Amsakar, Kamis (4/6/2020). 

Lebih lanjut, Amsakar menegaskan bahwa kehidupan harus terus tetap berjalan. Tidak menutup kemungkinan tatanan baru atau new normal bisa diberlakukan di Kota Batam. 

“Tatanan baru itu perlu kita siapkan, saat ini dari konsep dan personel sudah dipersiapkan tinggal implementasinya aja,” kata dia. 

Asisten bidang pemerintahan, Yusfa Hendri menambahkan persyaratan new normal ada tiga aspek, yang pertama dari segi kajian epidemiologi. “Setidaknya kasus berkurang dalam dua minggu,” ujar Yusfa. 

Kemudian yang kedua dilihat dari sistem kesehatan dalam beradaptasi terhadap pandemi Covid-19. Misalnya jika ada lonjakan, bagaimana kesiapan tim kesehatan akan mengahadapinya.

“Daya tampung rumah sakit di Batam ada 1.700, dan ditambah lagi RS Galang yang punya daya tampung 1.000,” katanya.

Dari segi surveilans, Yusfa memaparkan bahwa apa yang dilakukan di Batam sudah satu langkah lebih maju dibandingkan daerah lain. Misalnya ada ditemukan satu kasus, daerah lain hanya melakukan penelusuran kontak (tracing). 

Sedangkan di Batam, tidak hanya tracing namun juga ada upaya penyisiran. Sampai saat ini sudah 8.500 orang yang sudah dilakukan penyisiran. “Dari segi itu, Batam sudah mampu untuk new normal,” kata dia.

Rekomendasi BNPB, Batam Belum Masuk

 

Sebelumnya, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19  RI memberikan kewenangan kepada 102 pemerintah daerah (pemda) untuk menerapkan tatanan normal yang baru atau 'new normal'. Ada 102 pemda yang diberikan kewenangan tersebut.

"Gugus Tugas Pusat Percepatan Penanganan COVID-19 memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupaten/Kota yang pada saat ini berada atau dinyatakan dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19," demikian keterangan BNPB yang diinformasikan melalui akun Twitter @BNPB_Indonesia, Minggu (31/5/2020).

Sebanyak 102 daerah itu tersebar di 23 provinsi. BNPB menjelaskan pemberian kewenangan didasari atas kriteria epidemiologi.

"Ke-102 Kabupaten Kota tersebut merupakan rekomendasi dari tim pakar melalui berbagai pendekatan. Pendekatan yang dipakai adalah berdasarkan kriteria epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO)," begitu Tweet lanjutannya.

Dari 102 daerah itu, di Provinsi Kepri hanya tiga daerah yang masuk kriteria, yakni Anambas Natuna dan Lingga.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews