Natuna Buka Kembali Moda Transportasi Udara Mulai 8 Juni

Natuna Buka Kembali Moda Transportasi Udara Mulai 8 Juni

Kepala Dinas Perhubungan Natuna, Iskandar DJ (Foto:Yanto/Batamnews)

Natuna - Menjelang diberlakukannya New Normal atau normal baru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, berencana membuka kembali akses keluar masuk menggunakan transportasi udara. Semula, moda transportasi ini ditutup sementara oleh Pemda setempat guna mencegah mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Natuna, Iskandar D.J mengatakan, berdasarkan hasil rapat Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, moda transportasi udara dari dan ke Natuna direncanakan mulai aktif kembali pada 8 Juni mendatang.

"Rencana setiap minggunya akan ada 3 kali penerbangan, Wings Air 2 kali dan Sriwijaya 1 kali. Itu pun masih melihat dari jumlah penumpang. Jika jumlah penumpang tidak memenuhi kuota yang ditetapkan bisa saja terjadi cancel flyght," kata dia kepada Batamnews, Selasa (2/6/2020) siang.

Sementara untuk transportasi laut, Iskandar menjelaskan bahwa hingga saat Bupati belum memperbolehkan ada kapal pelni yang sandar di Natuna. Dengan demikian akses laut masih belum dibuka untuk penumpang.

"Jalur laut belum dibuka aksesnya, sementara ini hanya diperuntukan untuk mengangkut logistik dan bahan pangan saja," sebutnya.

Sementara itu terkait protokol kesehatan, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Natuna, Hikmat Aliansyah menjelaskan bahwa setiap pendatang yang masuk ke Natuna harus memiliki surat keterangan non reaktif Covid-19.

“Sebagaimana keputusan rapat bersama Tim Gugus Tugas Kabupaten Natuna, pendatang dari luar Natuna kalau ada surat keterangan non reaktif dikarantina mandiri selama 4 hari. Seandainya tidak ada surat keterangan, harus karantina mandiri selama 14 hari," ujar Hikmat.

Berikut persyaratan untuk bisa terbang sendiri dan beberapa protokol kesehatan yang harus dipenuhi. Salah satu contohnya protokol yang di tetapkan oleh maskapai Lion Air Group sebagai berikut:

1. Surat bebas Covid-19 (metode rapid test)/masa berlaku 3 hari
2. Surat dinas (instansi/swasta)
3. Keperluan sekolah, surat keterangan dari lurah setempat
4. Mengisi pernyataan perjalanan (disiapkan oleh pihak maskapai)
5. Mengisi Form Health Alert Card/HAC (disiapkan oleh KKP).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews