Masih Ada Pembalakan Liar di Hutan Lindung Batam, Ini Buktinya

Masih Ada Pembalakan Liar di Hutan Lindung Batam, Ini Buktinya

Kayu olahan hasil pembalakan liar yang diamankan petugas Ditpam BP Batam. (Foto: ist)

Batam - Aktivitas pembalakan liar atau illegal logging di hutan lindung Batam, Kepulauan Riau masih ada. Kasus ini diungkap Tim Patroli Area Tangkapan Air (ATA) Direktorat Pengamanan (Ditpam) Aset Badan Pengusahaan Batam.

Kegiatan ilegal ini ditemukan di kawasan hutan lindung Daerah Tangkapan Air Duriangkang, saat tim Ditpam BP Batam menggelar patroli pengamanan di kawasan tersebut pada Jumat (29/5/2020). 

"Kami selalu melakukan kegiatan patroli rutin, terlebih melihat kondisi waduk yang semakin memprihatinkan," kata Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan Ditpam BP Batam Tony Febri, Sabtu (30/5/2020). 

Lokasi pembalakan liar ini berada sekitar 2 kilometer dari Perumahan Kabil Raya atau 200 m dari genangan air Waduk Duriangkang.

Tim Patroli ATA Ditpam BP Batam yang dipimpin oleh Komandan Patroli ATA Dam Duriangkang Pius Sega, menemukan 30 batang kayu olahan dengan ukuran 10 x 20 cm dan panjang 4 meter.

Saat ini barang bukti berupa 30 batang kayu olahan sudah dievakuasi dan diamankan ke Kantor Mako Ditpam BP Batam. Tidak ada satu orang pun yang ditangkap.

Patroli dan penertiban ini dilaksanakan oleh Ditpam BP Batam untuk menjaga dan merawat daerah tangkapan air atau catchment area Waduk Duriangkang yang merupakan waduk terbesar dan menyumbang kebutuhan air masyarakat Batam. 

"Kami minta masyarakat tidak melakukan aktivitas ilegal di daerah tangkapan air waduk Duriangkang karena akan merusak ketahanan waduk sebagai satu-satunya sumber air di Batam," ucapnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews