Penambang Pasir Ilegal Rambah Daerah Tangkapan Air Batam
Barang bukti penambangan pasir ilegal di kawasan tangkapan air Tembesi, Batam. (Foto: ist)
Batam - Penambang pasir ilegal nekat beraktivitas di daerah tangkapan air Tembesi. Akibatnya, mereka digerebek personel Direktorat Pengamanan Aset Badan Pengusahaan Batam (Ditpam BP Batam).
Penggerebek dilakukan saat personel Ditpam BP Batam patroli rutin di daerah tangkapan air Tembesi pada Selasa lalu (28/4/2020) dengan 2 unit mobil patroli double cabin beranggotakan 7 personel.
"Selain penghentian Ditpam BP Batam juga sekaligus mengamankan pelakunya di waktu yang sama," jelas Kepala Biro Humas dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, Kamis (30/4/2020).
Penangkapan ini terjadi ketika Tim Patroli Ditpam BP Batam menyusuri lokasi galian pasir di pinggir waduk sejauh 1,5 km dari portal masuk SPBU Trans Barelang Tembesi, pada pukul 13.30 WIB. Ditemukan lokasi galian pasir dan kegiatan penambangan pasir ilegal menggunakan alat berat backhoe eskavator 09.
Ditpam BP Batam langsung mengamankan 2 orang pelaku juga, yaitu seorang kordinator lapangan (korlap) dan seorang operator backhoe eskavator 09. Pelaku dan alat berat kini telah diserahkan ke Unit 1 Reskrim Polresta Barelang.
"Kegiatan penambangan pasir ilegal tersebut telah menggangu kelestarian lingkungan sekitar yang berujung pada pencemaran lingkungan dan kerusakan sumber air, terutama Waduk Tembesi yang berada dari lokasi penambangan pasir," ujar Dendi.
Selain backhoe eskavator 09, petugas menemukan barang bukti lainnya seperti mesin pompa, pasir, dan pipa air. Seluruh barang bukti tersebut dikumpulkan dan dibawa dari lokasi menuju Polresta Barelang untuk diproses lebih lanjut.
"Ditpam BP Batam akan terus melakukan patroli untuk melindungi semua daerah tangkapan air di Batam, dan mengimbau mayarakat untuk menghentikan kegiatan serupa atau kegiatan ilegal lainnya di sekitar waduk agar ketersediaan air waduk tetap terjaga dan karena waduk merupakan satu-satunya sumber air bagi seluruh penduduk Batam," ucapnya.
Komentar Via Facebook :