Ibadah Massal dan Salat Idul Fitri Hanya Boleh Digelar di Zona Hijau Corona
Plt Gubernur Provinsi Kepri Isdianto.
Tanjungpinang - Sejumlah daerah di Provinsi Kepulauan Riau masih belum bisa menggelar ibadah secara massal. Penyebabnya, daerah-daerah tersebut masih berstatus zona merah dan kuning Covid-19.
Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri Isdianto mengatakan daerah yang berstatus zona merah adalah Batam dan Tanjungpinang. Sedangkan satu daerah yang berstatus zona kuning adalah Kabupaten Karimun.
"Kita bersyukur Natuna, Anambas, Lingga dan Bintan tetap hijau. Kita pun berikhtiar dan berdoa agar Batam, Tanjungpinang dan Karimun secepatnya pindah ke zona hijau,” kata Isdianto, Jumat (15/5/2020).
Pembatasan aktivitas ibadah massal di zona merah dan kuning mendasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI, Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 dan Instruksi Gubernur Kepulauan Riau Nomor 451.1/593/B.KR- SET/2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Provinsi Kepulauan Riau, dan surat bernomor 37/SET-GTC19/V/2020 ini ditujukan Isdianto kepada Bupati dan Wali Kota se-Kepri.
Hal ini semua dalam upaya memutus mata rantai sebaran covid19 semakin meluas di Kepri dan daerah yang terdampak pandemi segera normal kembali.
Surat ini juga karena memperhatikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.
Daerah Zona Merah, Kuning dan Hijau
Dalam surat itu, MUI menetapkan Ketentuan Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Kawasan Covid-19 boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain bagi umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 Hijriah.
Sesuai imbauan tersebut juga, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan Covid-19 yang belum terkendali.
"Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khotbah,” demikian Isdianto.
Karena itu, Isdianto menyampaikan bahwa yang dapat dikatagorikan sebagai daerah (kawasan) yang terkendali menurut Fatwa MUI dan Tausiyah MUI Kepulauan Riau adalah Kabupaten/Kota yang berstatus zona hijau yakni Bintan, Natuna, Anambas dan Lingga.
Daerah-daerah ini diperkenankan melaksanakan aktivitas ibadah Ramadan dan Idul Fitri. Tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Sementara untuk Karimun, Batam dan Tanjungpinang, pelaksanaan shalat Id dapat dilakukan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid) sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 ini.
Menjelang Idul Fitri, kata Isdianto, pihaknya akan terus memantau situasi. Termasuk melihat perkembangan zona daerah-daerah di Kepri, apakah masih merah, kuning atau hijau.
"Kami akan menyampaikan update status wilayah penyebaran Covid-19 pada H-1 Idul Fitri 1441 H," kata Isdianto.

Komentar Via Facebook :