MUI Kepri Beri Lampu Hijau Pelaksanaan Salat Idul Fitri

MUI Kepri Beri Lampu Hijau Pelaksanaan Salat Idul Fitri

Ist

Batam - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepri mengeluarkan tausyiah nomor: Kep-037/DP-P-V/V/2020 tentang pelaksanaan ibadah dan ibadah Ramadhan serta Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah dalam situasi pandemi Covid-19

MUI mengeluarkan beberapa poin, setelah menggelar rapat dewan pimpinan MUI Kepri 14 Mei 2020, menganalisa fatwa MUI pusat hingga kordinasi dengan pemerintah Provinsi Kepri.

MUI Kepri akhirnya mengeluarkan tausyiah sebagai berikut:

1. Dalam kondisi Covid-19 (di daerah) yang terkendali, umat islam wajib melaksanakan Salat Jumat dan boleh menyelenggarakan salat lima waktu, tarawih dan slat Ied berjemaah di masjid. Sementara untuk Salat Idul Fitri 1441 H diminta tidak dilaksanakan di lapangan terbuka

2. Dalam hal melaksanakan ibadah, baik pengurus maupun jemaah wajib mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah:
- Menyediakan scan suhu tubuh
- Masker
- Handsanitizer
- Membawa sajadah masing masing
- Tidak jabat tangan
- Menjaga jarak

3. Dalam hal pelaksanaan ibadah berjemaah diminta pengurus masjid atau musola mengutamakan jemaah di lingkungannya

4. Dalam salat Jumat dan Idul Fitri diminta khatib mempersingkat khutbah (7-10 menit paling lama) dan imam salat membaca maksimal 30 ayat paling sedikit 3 ayat pendek

5. Bagi yang tetap ingin salat Idul Fitri 1441 H di rumah dipersilahkan ikut ketentuan yang berlaku

6. Mengimbau masyarakat agar tidak pawai takbiran pada 1 syawal 1441 H

 

Sejumlah daerah di Kepri, saat ini mulai besok mulai melaksanakan salat Jumat berjemaah. Salah satunya di Tanjungpinang.

"Untuk Tanjungpinang sesuai surat edaran (MUI Kepri) itu sudah diperbolehkan untuk melaksanakan salat berjamaah," kata pengurus Masjid Raya Nur Ilahi Dompak, Ardiansyah, Kamis (14/5/2020).

Menurut Ardiansyah kepastian terkait salat jumat berjamah ini setelah pihaknya menerima surat edaran dari MUI Pusat yang diteruskan oleh MUI Provinsi Kepri.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam agaknya belum menarik imbauan salat Jumat di rumah masing-masing. Apalagi Batam termasuk salah satu kota di Indonesia yang terjadi transmisi lokal penularan Covid-19, dalam beberapa klaster penularan.

Sekretaris MUI Batam, Santoso mengatakan walaupun MUI Nasional sudah mengumumkan salat berjamaah boleh kembali digelar, namun penambahan kasus positif Covid-19 di area rumah ibadah menjadi pertimbangan.

"Untuk di Batam sendiri kita sudah tahu lah bersama-sama. Maka dari itu di Batam kami belum menentukan," kata Santoso, Kamis (14/5/2020).

Untuk tausiyah MUI pusat, menurut Santoso dikeluarkan secara umum untuk nasional, begitupun MUI Provinsi yang mengeluarkan secara umum untuk seluruh kota di Kepri.

"Mungkin jika di Kota lain seperti Tanjung Pinang yang sudah mengalami penurunan kasus, bisa kembali menggelar salat jamaah," ujar Santoso.

Sedangkan khusus untuk wilayah Batam, MUI baru akan merapatkan hal tersebut dengan pemerintah kota Batam, Senin (18/5/2020) depan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews