Jalur Laut dan Udara Diperketat, 3 Syarat Ini Harus Dibawa Calon Penumpang

Jalur Laut dan Udara Diperketat, 3 Syarat Ini Harus Dibawa Calon Penumpang

Ilustrasi Pelabuhan. (Foto: Dok. Batamnews)

Karimun - Satgas Covid-19 Karimun memperketat pengawasan lalu-lalang penumpang di pelabuhan.

Dansatgas wilayah laut Kabupaten Karimun, Letkol Laut (P) Mandri Kartono menyebut, kebijakan ini menyusul terbitnya Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE 21 tahun 2020 tentang petunjuk operasional transportasi laut.

"Jadi masing-masing daerah mengawasi penumpang yang lewat pelabuhan dan bandara," ucapnya.

Pengawasan akan dilakukan bagi para penumpang yang hendak bepergian sehingga dinyatakan aman dari Covid-19. Ada ketentuan yang harus dilalui para calon penumpang

"Jadi seluruh penumpang wajib membawa surat keterangan dari doker berdasarkan rapid tes yang menyatakan nonreaktif baru bisa melakukan perjalanan. Pun demikian juga dari pelabuhan luar juga harus melakukan hal yang sama," kata Danlanal Tanjungbalai Karimun itu.

 

Berikut ketentuan yang harus di penuhi para calon penumpang :

 

1. Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah)

 

2. Surat Keterangan Negatif Covid-19 berdasarkan:

-Polymerase Chain Reaction (PCR) Test, atau

-Rapid Test, atau

-Surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan, yang masih berlaku

 

3. Surat keterangan tambahan berdasarkan:

- Surat Tugas (bagi pegawai ASN, TNI, POLRI) yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Setingkat Eselon 2.

- Surat Tugas (bagi pegawai BUMN/BUMD atau Perusahaan Swasta) yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor.

- Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat (bagi penumpang yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta).

- Surat Keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Perwakilan RI di luar negeri (bagi penumpang dari luar negeri).

- Surat rujukan dari rumah sakit (bagi pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain).

-Surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (bagi penumpang dengan kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia)

- Surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (bagi mahasiswa atau pelajar).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews