Polisi Tetapkan Tersangka Penyekapan di Perumahan Cipta Asri Tembesi

Polisi Tetapkan Tersangka Penyekapan di Perumahan Cipta Asri Tembesi

Lina, tersangka penyekapan di Perumahan Cipta Asri Tembesi (Foto:Koko/Batamnews)

Batam - Setelah melakukan gelar perkara, akhirnya pihak penyidik Subdirektorat PPA Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri, menetapkan pelaku penyekapan Amira di Perumahan Cipta Asri, Blok Olive 43 Tembesi, Kamis (30/4/2020) lalu, Lina sebagai tersangka.

Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Darmanto mengatakan, Lina (Sebelumnya Uli diberitakan) yang merupakan majikan dari Amira tersebut, resmi ditahan oleh Subdirektorat PPA Polda Kepri.

"Lina sudah resmi kita tahan dan dijadikan tersangka atas penyekapan dan penganiayaan kepada korbannya Amira, setelah penyidik PPA melakukan gelar perkara dan memanggil para saksi-saksi," ujar perwira melati tiga tersebut kepada Batamnews, Minggu (3/5/2020).

Arie menuturkan, dalam kasus tersebut Lina dijerat Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI No. 18 th 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya, Jatanras Polda Kepri menggerebek lokasi penyekapan di Perumahan Cipta Asri Blok Olive 43 Tembesi, Kamis (30/4/2020). Seorang wanita yang diduga menjadi korban penyekapan berhasil ditemukan oleh anggota Jatanras setelah rekan korban memposting di media sosial.

"Tolongin teman kami bang. Dia sekarang lagi di Batam dan disiksa oleh agency. Posisi kami di Singapura. Plis dia perantau dan kena sekap. Plis semua warga Batam tolongin teman kami ini, yang sedang kondisi darurat. Viralkan," tulis Fania Dzikri disebuah media sosial.

Dalam penyergapan lokasi tersebut, langsung di pimpin  Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Darmanto.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews