• HOME
  • Peristiwa
  • Kriminalitas
  • Metro
  • Politik
  • Daerah
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Natuna
    • Anambas
    • Lingga
    • Bintan
  • Video
  • Shopping
  • Indeks

Update Terbaru

• Sepekan Disuntik Vaksin, Wawako Amsakar Bicara Efek Samping      • KPU Resmi Tetapkan Apri-Roby Bupati dan Wabup Bintan Terpilih      • Anggota DPR Cerita Istrinya Banyak Dapat WA Hoaks soal Vaksin Covid-19      • Erick Thohir: 3,5 Juta Pekerja Dirumahkan Akibat Pandemi Covid-19      • Bareskrim Polri Turunkan Tim Cari Tahu Penyebab Banjir Kalimantan Selatan      • 2 TNI Tewas Ditembak KKB Papua, Baku Tembak Pecah Usai Subuh      • Anggota DPRD Fraksi PKS se-Kepri Potong Gaji Bantu Warga Terdampak Bencana      • Tentang Dayana, Cewek Kazakhstan Idola Baru Netizen Indonesia      • Komjen Listyo Bakal Hapus Kewenangan Penyidikan di Polsek      • Biden Marah China Jatuhkan Sanksi di Hari Pelantikan     
Batamnews > Nasional

Catat! Mudik Boleh Kalau Ada Kebutuhan Penting dan Mendesak

Jumat 01 Mei 2020, 15:06 WIB

ilustrasi.

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menerbitkan surat edaran melalui masing-masing direktorat jenderal. Surat edaran dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi dalam masa mudik di tengah pandemi Covid-19.

Surat ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan penyediaan transportasi bakal dilakukan secara terbatas.

Penyediaan itu berlaku di semua moda transportasi baik darat, laut, udara dan kereta api untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak. Hal itu harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub Nomor 18/2020. 

"Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan," kata Adita, dalam keterangan resmi, Jumat (1/5/2020).

Dia bilang, dengan adanya aturan turunan tersebut, bukan berarti larangan mudik dicabut. Menurut Adita, pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," urainya.

Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian. Dia bilang, ada usulan untuk mengakomodasi kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat.

"Agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan," imbuh Adita.

Ia menegaskan, sebelum surat edaran tersebut diterbitkan, saat ini aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti yang berlangsung saat ini yaitu larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi. Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.

(fox)
Editor       : Muhammad Ikhsan
Sumber   : cnbcindonesia.com
# Mudik# Transportasi


FOLLOW US :

Berita Terkait :
Kamis, 30 April 2020 - 15:06 WIB

Sanksi PNS Nekat Mudik, Potong Gaji hingga Dipecat Tak Hormat

Rabu, 29 April 2020 - 15:06 WIB

3 Tradisi Lebaran di Indonesia yang Bakal Dirindukan Tahun Ini

Rabu, 29 April 2020 - 15:06 WIB

Warga Lingga di Perantauan Tak Dapat Pulang, Anwar: Pemda Jangan Cuek

Selasa, 28 April 2020 - 15:06 WIB

Sederet Sanksi untuk PNS yang Nekat Mudik di Tengah Pandemi Corona


Baca Juga :
Rabu, 20 Januari 2021 - 15:06 WIB

Modus Fotografer, Rahadi Tiduri 10 Model Remaja di Batam Hingga Hamil

Selasa, 19 Januari 2021 - 15:06 WIB

Ajukan 3 Tuntutan ke Bea Cukai, Masrur Amin: Jangan Sampai Kita Nyatakan Perang

Selasa, 19 Januari 2021 - 15:06 WIB

Kasus Haji Permata, Kepala DJBC Kepri Agus: Saya Siap Dipecat Jika Petugas Salah

Selasa, 19 Januari 2021 - 15:06 WIB

Rombongan Keluarga Haji Permata Tiba di Karimun, Penjagaan Kantor DJBC Diperketat


Komentar Via Facebook :



Tag Terpopuler
#
Lion Air

#
DJBC Kepri

#
Pencabulan

#
Marshaller

#
Tukang parkir pesawat

#
Haji Permata

#
Haji Permata Meninggal Dunia

#
Haji Permata Tewas

#
Belajar Tatap Muka

#
Megawati

Berita Terpopuler
1
Situasi Terkini Rumah Haji Permata di Tanjung Sengkuang Batam

dibaca 66923 kali

2
Rute Baru Lion Air, Harga Tiketnya Rp 500 Ribuan

dibaca 42895 kali

3
Haji Permata Diduga Tewas Tertembak, DJBC Kepri: Kami Masih Cari Informasi

dibaca 30421 kali

4
Bea Cukai Rilis Alasan Penembakan Pengusaha Kapal Haji Permata

dibaca 24513 kali

5
Modus Fotografer, Rahadi Tiduri 10 Model Remaja di Batam Hingga Hamil

dibaca 20070 kali

6
Ingin Jadi Tukang Parkir Pesawat? Berikut 5 Fakta dan Syaratnya

dibaca 17872 kali

7
Haji Permata Meninggal Dunia Diduga Ditembak

dibaca 15309 kali

8
Sepak Terjang Haji Permata di Dunia Penyelundupan

dibaca 13970 kali

9
Seribu Massa KKSS Batam Dikabarkan Akan Geruduk Kantor Bea Cukai Kepri

dibaca 13271 kali

10
Haji Permata Ditembak Petugas BC di Tembilahan, Begini Kronologinya

dibaca 9539 kali

Suara Pembaca

1 minggu lalu

Cara Mengubah Rumah Biasa Menjadi Smart Home!
SMART HOME merupakan ekosistem rumah paling penting di era modern seperti sekarang. Yuk, cari tahu perangkat smart home rekomendasi pilihan dengan
Kolom dan Opini

1 tahun lalu

Daya Saing Batam di Tepi Jurang?
Losing Competitiveness DALAM empat bulan terakhir ini kita dijejali dua peristiwa yang saling bertolak belakang. Peristiwa pertama, betapa kita gegap

1 tahun lalu

Kill or To Be Killed, is it Still Relevant?
BENARKAH dunia bisnis saat ini sudah seperti rimba belantara, siap membunuh atau terbunuh, seperti judul tulisan ini, kill or to be killed, cut-the-throat, or
Advertorial

2 bulan lalu

Promo Big Surprise, Electonics City Beri Hadiah Langsung Pembelian di Atas Rp 1 Juta
Batam - Electronics City mengadakan promo menarik untuk merayakan hari jadi ke-19. Promo ini bertemakan “Big Surprise”.
 


 
Download Aplikasi Android Suara.com
  • Berita
    - Nasional
    - Internasional
    - Peristiwa
    - Nusantara
    - Sumatera Utara
    - Riau
  • Daerah
    - Tanjungpinang
    - Karimun
    - Natuna
    - Anambas
    - Lingga
    - Bintan
    - Meranti
  • Kategori
    - Olahraga
    - Ekonomi
    - Properti
    - Tekno
    - Seleb
    - Kuliner
    - Female
  • Kategori
    - Travel & Hotel
    - Gaya Hidup
    - Otomotif
    - Video
    Kode Pos
    - Batam
  • Ragam
    - Batamsiana
    - Komunitas
    - Opini
    Serumpun
    - Malaysia
    - Singapura
  • Sosial Media
    - Facebook
    - Twitter
    - Instagram
    - Rss Feed







© 2015 - batamnews.co.id          Desain By :Aditya Tentang | Redaksi | Disclaimer | Pedoman | Info Iklan | Iklan Baris