Catat! Mudik Boleh Kalau Ada Kebutuhan Penting dan Mendesak

Catat! Mudik Boleh Kalau Ada Kebutuhan Penting dan Mendesak

ilustrasi.

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menerbitkan surat edaran melalui masing-masing direktorat jenderal. Surat edaran dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi dalam masa mudik di tengah pandemi Covid-19.

Surat ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan penyediaan transportasi bakal dilakukan secara terbatas.

Penyediaan itu berlaku di semua moda transportasi baik darat, laut, udara dan kereta api untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak. Hal itu harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub Nomor 18/2020. 

"Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan," kata Adita, dalam keterangan resmi, Jumat (1/5/2020).

Dia bilang, dengan adanya aturan turunan tersebut, bukan berarti larangan mudik dicabut. Menurut Adita, pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," urainya.

Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian. Dia bilang, ada usulan untuk mengakomodasi kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat.

"Agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan," imbuh Adita.

Ia menegaskan, sebelum surat edaran tersebut diterbitkan, saat ini aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti yang berlangsung saat ini yaitu larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi. Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews