• HOME
  • Peristiwa
  • Kriminalitas
  • Metro
  • Politik
  • Daerah
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Natuna
    • Anambas
    • Lingga
    • Bintan
  • Video
  • Shopping
  • Indeks

Update Terbaru

• Taba Iskandar Bantah DPRD Kepri Panggil Bea Cukai soal Haji Permata      • Sepekan Disuntik Vaksin, Wawako Amsakar Bicara Efek Samping      • KPU Resmi Tetapkan Apri-Roby Bupati dan Wabup Bintan Terpilih      • Anggota DPR Cerita Istrinya Banyak Dapat WA Hoaks soal Vaksin Covid-19      • Erick Thohir: 3,5 Juta Pekerja Dirumahkan Akibat Pandemi Covid-19      • Bareskrim Polri Turunkan Tim Cari Tahu Penyebab Banjir Kalimantan Selatan      • 2 TNI Tewas Ditembak KKB Papua, Baku Tembak Pecah Usai Subuh      • Anggota DPRD Fraksi PKS se-Kepri Potong Gaji Bantu Warga Terdampak Bencana      • Tentang Dayana, Cewek Kazakhstan Idola Baru Netizen Indonesia      • Komjen Listyo Bakal Hapus Kewenangan Penyidikan di Polsek     
Batamnews > Nasional

Sederet Sanksi untuk PNS yang Nekat Mudik di Tengah Pandemi Corona

Selasa 28 April 2020, 08:19 WIB

PNS yang nekat mudik bakal dapat sanksi (Foto:ist/CNNIndonesia.com)

Jakarta - PNS dilarang mudik maupun bepergian ke luar daerah. Kebijakan ini diambil untuk menekan penyebaran virus Corona. Tidak main-main, pemerintah pun sudah siapkan sanksi disiplin bila ada PNS yang nekat masih mudik, paling berat hukumannya dipecat.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 yang berisi pedoman dan tata cara pemberian sanksi. Menurut Sekretaris Utama BKN Supranawa Yusuf, sanksi yang diatur dalam SE ini mengacu pada PP no 53 tahun 2010 yang mengatur tentang disiplin pegawai.

"Jenis hukuman yang dikenakan untuk ASN dan tata cara hukuman disiplinnya kami mengacu regulasi yang lebih tinggi yaitu PP no 53 2010 tentang disiplin ASN," kata Supranawa pada konferensi pers virtual, seperti dilansir Batamnews dari detikcom, Senin (27/4/2020).

Mengutip PP 53 tahun 2010 hukuman disiplin dibagi menjadi tiga. Hukuman ringan, sedang, hingga berat. Hukuman terberat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, dimutasi saat pangkat diturunkan, ataupun pembebasan dari jabatan.

Sedangkan sanksi Paling berat PNS tersebut bisa diberhentikan. Sementara itu, hukuman yang sedang berupa penundaan pangkat atau penundaan kenaikan gaji selama setahun. Ada juga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun. Lalu kalau yang ringan bisa saja PNS mendapatkan teguran lisan dan tulisan, ataupun pernyataan tidak puas dari atasan.

Detail Larangan Mudik dan Sanksi PNS

 

Rincian larangan mudik bagi PNS dalam Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11/SE/IV/2020:

a. Kategori I, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

b. Kategori II, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

c. Kategori III, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

SE ini juga mengatur hukuman yang akan diberikan kepada PNS, mulai dari yang ringan hingga berat:

a) Telah disampaikannya imbauan agar tidak melakukan kegiatan mudik bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerja sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.

b) Telah ditetapkannya larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah/negara sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

(ruz)
Editor       : Rhuuzi Wiranata
Sumber   : detik.com
# Larangan mudik# Nasional# PNS# Covid-19


FOLLOW US :

Berita Terkait :
Selasa, 28 April 2020 - 08:19 WIB

Lebih 150 Dokter di Italia Meninggal Dunia Akibat Corona

Senin, 27 April 2020 - 08:19 WIB

Logistik untuk Test Swab di Batam Habis

Senin, 27 April 2020 - 08:19 WIB

Seluruh Pasien Virus Corona di RS Wuhan Dinyatakan Sembuh

Senin, 27 April 2020 - 08:19 WIB

Doni Monardo: Rakyat Indonesia Diharapkan Hidup Normal Mulai Juli


Baca Juga :
Rabu, 20 Januari 2021 - 08:19 WIB

Modus Fotografer, Rahadi Tiduri 10 Model Remaja di Batam Hingga Hamil

Selasa, 19 Januari 2021 - 08:19 WIB

Ajukan 3 Tuntutan ke Bea Cukai, Masrur Amin: Jangan Sampai Kita Nyatakan Perang

Selasa, 19 Januari 2021 - 08:19 WIB

Kasus Haji Permata, Kepala DJBC Kepri Agus: Saya Siap Dipecat Jika Petugas Salah

Selasa, 19 Januari 2021 - 08:19 WIB

Rombongan Keluarga Haji Permata Tiba di Karimun, Penjagaan Kantor DJBC Diperketat


Komentar Via Facebook :



Tag Terpopuler
#
Lion Air

#
DJBC Kepri

#
Pencabulan

#
Tukang parkir pesawat

#
Marshaller

#
Haji Permata

#
Haji Permata Meninggal Dunia

#
Haji Permata Tewas

#
Belajar Tatap Muka

#
Megawati

Berita Terpopuler
1
Situasi Terkini Rumah Haji Permata di Tanjung Sengkuang Batam

dibaca 66932 kali

2
Rute Baru Lion Air, Harga Tiketnya Rp 500 Ribuan

dibaca 42904 kali

3
Haji Permata Diduga Tewas Tertembak, DJBC Kepri: Kami Masih Cari Informasi

dibaca 30424 kali

4
Bea Cukai Rilis Alasan Penembakan Pengusaha Kapal Haji Permata

dibaca 24528 kali

5
Modus Fotografer, Rahadi Tiduri 10 Model Remaja di Batam Hingga Hamil

dibaca 20154 kali

6
Ingin Jadi Tukang Parkir Pesawat? Berikut 5 Fakta dan Syaratnya

dibaca 17914 kali

7
Haji Permata Meninggal Dunia Diduga Ditembak

dibaca 15312 kali

8
Sepak Terjang Haji Permata di Dunia Penyelundupan

dibaca 13971 kali

9
Seribu Massa KKSS Batam Dikabarkan Akan Geruduk Kantor Bea Cukai Kepri

dibaca 13271 kali

10
Haji Permata Ditembak Petugas BC di Tembilahan, Begini Kronologinya

dibaca 9543 kali

Suara Pembaca

1 minggu lalu

Cara Mengubah Rumah Biasa Menjadi Smart Home!
SMART HOME merupakan ekosistem rumah paling penting di era modern seperti sekarang. Yuk, cari tahu perangkat smart home rekomendasi pilihan dengan
Kolom dan Opini

1 tahun lalu

Daya Saing Batam di Tepi Jurang?
Losing Competitiveness DALAM empat bulan terakhir ini kita dijejali dua peristiwa yang saling bertolak belakang. Peristiwa pertama, betapa kita gegap

1 tahun lalu

Kill or To Be Killed, is it Still Relevant?
BENARKAH dunia bisnis saat ini sudah seperti rimba belantara, siap membunuh atau terbunuh, seperti judul tulisan ini, kill or to be killed, cut-the-throat, or
Advertorial

2 bulan lalu

Promo Big Surprise, Electonics City Beri Hadiah Langsung Pembelian di Atas Rp 1 Juta
Batam - Electronics City mengadakan promo menarik untuk merayakan hari jadi ke-19. Promo ini bertemakan “Big Surprise”.
 


 
Download Aplikasi Android Suara.com
  • Berita
    - Nasional
    - Internasional
    - Peristiwa
    - Nusantara
    - Sumatera Utara
    - Riau
  • Daerah
    - Tanjungpinang
    - Karimun
    - Natuna
    - Anambas
    - Lingga
    - Bintan
    - Meranti
  • Kategori
    - Olahraga
    - Ekonomi
    - Properti
    - Tekno
    - Seleb
    - Kuliner
    - Female
  • Kategori
    - Travel & Hotel
    - Gaya Hidup
    - Otomotif
    - Video
    Kode Pos
    - Batam
  • Ragam
    - Batamsiana
    - Komunitas
    - Opini
    Serumpun
    - Malaysia
    - Singapura
  • Sosial Media
    - Facebook
    - Twitter
    - Instagram
    - Rss Feed







© 2015 - batamnews.co.id          Desain By :Aditya Tentang | Redaksi | Disclaimer | Pedoman | Info Iklan | Iklan Baris