Sanksi PNS Nekat Mudik, Potong Gaji hingga Dipecat Tak Hormat

Sanksi PNS Nekat Mudik, Potong Gaji hingga Dipecat Tak Hormat

Ilustrasi.

Jakarta - Sanksi berat akan menanti kepada pegawai negeri sipil atau PNS yang nekat mudik selama pandemi virus corona Covid-19.

Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Bambang Sumarsono mengatakan sanksi hambatan jenjang karier tersebut akan berlaku bagi  PNS yang berjumlah hampir 4,3 juga orang di seluruh Indonesia.

"Kategori pelanggaran dan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN (aparatur negeri sipil) yang benar-benar melaksanakan mudik tanpa izin maka dilihat dampaknya untuk unit kerja, instansi, pemerintah atau masyarakat," kata Bambang dari Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Bambang merinci ada 3 kategori sanksi yakni ringan, sedang, dan berat. Dalam kategori ringan, maka ASN tersebut akan diberikan teguran lisan maupun tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kemudian untuk kategori sedang, konsekuensinya menyangkut administrasi kepegawaian.

“Antara lain tidak bisa naik gaji golongan secara berkala, tidak diizinkan naik pangkat bahkan diturunkan pangkatnya,” lanjutnya.

Terakhir sanksi terberat adalah penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun hingga diberhentikan.

"Serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” pungkasnya.

Badan Kepegawaian Negara sendiri juga sudah mengeluarkan pedoman tersebut melalui surat edaran Nomor 11/SE/IV/2020 tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang bepergian ke luar daerah atau mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat terkait Covid-19.

Dalam SE tersebut, pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews