Usai Semprot Cairan Disinfektan, Kades Ini Coba Perkosa Warga

Usai Semprot Cairan Disinfektan, Kades Ini Coba Perkosa Warga

Ilustrasi.

Sumut - Perdamaian yang dicapai W, seorang kepala desa di Labuhan Batu Utara (Labura), dengan warga berinisial S, yang coba diperkosanya seusai penyemprotan disinfektan, tidak lantas membuat jabatannya aman. DPRD setempat merekomendasikan agar dia dipecat.

Rekomendasi itu merupakan hasil rapat dengar pendapat yang digelar Komisi A DPRD Labura, kemarin. Rapat itu juga dihadiri W, S, Camat Aek Natas Rojali dan warga desa.

"RDP merekomendasikan kepada bupati supaya kadesnya diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya," kata Ketua Komisi A DPRD Labura, Azwan Hutapea, Kamis (23/4).

Komisi A DPRD Labura juga merekomendasikan teguran keras kepada Camat Aek Natas, Rojali. Dia dinilai tidak tegas dan turut menandatangani perdamaian antara pelaku dengan korban.

"Camat Aek Natas Rojali juga diberi teguran keras karena turut menandatangani surat perdamaian (antara korban dan pelaku) dengan menggunakan stempel pemerintahan," ujarnya.

Percobaan perkosaan yang dilakukan W terhadap S terjadi pada Senin (30/3). Dia melakukan aksinya seusai bakti sosial penyemprotan disinfektan di rumah S.

Penyemprotan disinfektan untuk mencegah penyebaran Covid-19 itu dilakukan aparat desa dengan bantuan pihak swasta. W ternyata kembali ke rumah S setelah penyemprotan selesai. Alasannya ingin minta minum. Saat itu suami S sedang tidak ada di rumah. Dia menarik perempuan itu ke kamar.

Anak korban yang melihat kejadian itu menjerit. Sementara S terjatuh karena lantai licin sehabis disemprot. Setelah kejadian itu, S melaporkan perbuatan W ke polisi. Namun, belakangan kedua pihak sepakat berdamai.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews