Tak Siap, Wali Kota Batam Batal Usul PSBB Kota Batam

Tak Siap, Wali Kota Batam Batal Usul PSBB Kota Batam

Wali Kota Batam HM Rudi (Foto: Batamnews)

Batam - Pemerintah Kota Batam batal mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menganggap Batam tak siap untuk status PSBB tersebut. 

“Ini (PSBB) berisiko besar, siap enggak?” ujar Rudi, di Dataran Engku Putri, Rabu (22/4/2020).

Rudi mengatakan risiko pelaksanaan PSBB ini sangat besar. Apalagi begitu mendapat persetujuan dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI maka harus segera dilaksanakan. 

“Kan tidak semudah itu,” kata dia. 

Baca juga: Satu Lagi Pasien Corona di Batam Sembuh, Hanya Karantina di Rumah

Ia berasalan PSBB ini membutuhkan biaya operasional yang besar. Dan saat ini kas daerah (Kasda) tidak ada uang. Dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk rumah sakit dan sembako.

“Jadi uang itu habis, untuk itu,” kata dia. 

Dengan kondisi seperti ini, honorarium para petugas yang jalan ke lapangan itu sudah dibantu dari pengusahan, sebesar Rp 7,5 miliar. 

Baca juga: Daftar 53 Pasien Positif Covid-19 di Kepri

Walaupun PSBB batal diajukan, namun karantina per wilayah akan tetap dilaksanakan, untuk waktu pelaksanaannya Rudi menyebutkan akan dimulai saat pembagian sembako tahap kedua sekitat pertengahan bulan Mei. 

“Lihat saja daerah yang kami sisir, itulah dia,” katanya. 

Manfaatkan RT dan RW

 

Secara garis besar kata Rudi pelaksanaan karantina wilayah ini akan memaksimalkan fungsi perangkat RT/RW, serta camat, lurah, babinsa dan babinkamtibnas. Agar perangkat tersebut bisa melaksanakan karantina wilayah sendiri. 

Sehingga saat karantina per wilayah ini membatasi gerak masyarakat, artinya masyarakat boleh keluar hanya seperlunya saja. 

“Jaga pembagian sembako, masker sudah kita kasih,” ucapnya.

Baca juga: 8 Daerah Rawan yang Direstui PSBB oleh Menkes, Kepri tak Termasuk 

Ketua Gugus Tugas Covid-19 Amsakar Setuju PSBB

 

Ketua Gugus Tugas Covid-19, Amsakar Achmad sebelumnya mengatakan dokumen pengajuan untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah rampung. Selanjutnya akan diserahkan ke Gubernur Kepri agar diteruskan ke Kemenkes.

"Dokumennya sudah selesai disusun oleh tim kita yang langsung dikoordinasi oleh Pak Wan (Wan Darussalam, Kepala Bapelitbang)," ujarnya via rapat online, Senin (20/4/2020).

Pihaknya menargetkan dokumen tersebut bisa diserahkan ke gubernur dalam waktu dekat. Menurut Amsakar, Batam sudah bisa untuk dilaksanakan PSBB tersebut.

Status PSBB ini dapat memberi kewenangan bagi pemerintah daerah untuk mengenakan sanksi bagi pelanggar, melalui peraturan wali kota (Perwako) atau peraturan kepala daerah.

"Beda kondisi saat ini, dengan status PSBB yakni terkait sanksi," jelas Wakil Wali Kota Batam itu.

Baca juga: Isdianto Ingatkan Batam, Bintan, Karimun, dan Tanjungpinang Segera PSBB

Dengan kewenangan tersebut, pihaknya bisa segera menindak tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian, misalnya rumah makan dan kedai kopi yang tidak mengindahkan imbauan maka kursi-kursinya bisa langsung disita. "Kalau sekarang cuma bisa kita imbau saja," ucapnya.

Alasan kedua yaitu letak geografis dan geostrategis Batam yang menjadi tempat lalu lintas orang dan barang. Sehingga sulit untk mengendalikan, seperti misalnya ada 72 ribu orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk ke Batam.

"Nah dari antara itu, ada 104 orang menjalani masa karantina di tempat yang telah kami tentukan, serta ditambah lagi ada 40 kru kapal saat ini dikarantina di Rumah Sakit Galang," kata Amsakar.

Maka dengan PSBB nantinya, bisa ditentukan check point atau posko yang berada di titik-titik tertentu. Ditambahkan Amsakar, nantinya tim bisa memobilisasi sekitar 500-700 petugas untuk menjaga posko-posko tersebut.

Penyebaran Corona di Batam Sudah Hampir di 12 Kecamatan

 

Amsakar juga menekankan tingkat penyebaran Covid-19 di Batam sudah menyeluruh. Tercatat 11 dari 12 kecamatan yang ada di Batam sudah tersebar pasien Covid-19.

"Melihat eskalasi yang ada, persebaran yang cepat, ditambah kondisi kita yang belum ada kendali arus barang dan orang, memang sudah penting ada PSBB," katanya.

Amsakar juga menambahkan, begitu dokumen pengajuan PSBB ini diserahan maka pihaknya menunggu sekitar satu hingga dua minggu untuk disetujui oleh Kemenkes.

"Kami berharap PSBB untuk Batam bisa disetujui. Melihat data yang ada, Batam merupakan daerah yang paling tinggi kasus Covid-19 di Kepri," terangnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews