8 Daerah Rawan yang Direstui PSBB oleh Menkes, Kepri tak Termasuk

8 Daerah Rawan yang Direstui PSBB oleh Menkes, Kepri tak Termasuk

ilustrasi.

Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan sejumlah daerah. Kini, sejumlah daerah yang rawan penyebaran virus Corona (COVID-19) pun telah berstatus PSBB.

Dengan berstatus PSBB, maka daerah tersebut harus membatasi kegiatan tertentu dalam wilayahnya. Hal itu dilakukan sebagai bentuk upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

PSBB berlaku selama 14 hari. Namun, PSBB dapat diperpanjang jika masih ditemukan adanya penyebaran kasus virus Corona di wilayah tersebut.

Hingga kemarin, tercatat kasus positif COVID-19 di Indonesia mencapai 5.923, dengan 607 orang sembuh dan 520 meninggal dunia. Jumlah kasus positif paling banyak berasal dari DKI Jakarta.

Berikut adalah daerah yang telah mendapat persetujuan untuk memberlakukan PSBB:

 

1. DKI Jakarta

Provinsi DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang memberlakukan PSBB. Menkes Terawan merestui permohonan yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Status PSBB pun ditetapkan sejak tanggal 7 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. Namun, PSBB di DKI Jakarta baru resmi dimulai pada 10 April 2020.

"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," ujar Anies dalam jumpa persnya, Selasa (7/4/2020).


2. Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek)

Setelah DKI Jakarta, Terawan juga menyetujui sejumlah daerah lainnya. Ada lima wilayah di Jawa Barat yang bertetangga dengan DKI Jakarta yang ditetapkan PSBB.

Lima wilayah itu yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi. PSBB di kelima wilayah tersebut mulai berlaku mulai 15 April 2020.

"BEWARA. PSBB BODEBEK sudah disetujui Menteri Kesehatan. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kab Bogor, Kota Bogor, Kab Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Depok akan segera dilaksanakan secepatnya," tulis Emil seperti yang dilihat detikcom pada Minggu (12/4/2020).

 

3. Banten (Tangerang Raya)

Tiga wilayah Banten juga direstui untuk memberlakukan PSBB. Tiga wilayah tersebut yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

"Hari ini kami proses PSBB untuk wilayah Provinsi Banten, baik yang berada di Kota Tangerang, Kab Tangerang, maupun Kota Tangerang Selatan," ujar Yuri saat memberikan keterangan di kantor BNPB yang disiarkan langsung lewat Akun YouTube BNPB, Minggu (12/4/2020).

PSBB di 3 wilayah itu mulai dilaksanakan sejak hari ini. PSBB di wilayah yang berbatasan dengan DKI Jakarta itu akan berlangsung hingga 3 Mei 2020.

 

4. Pekanbaru

Menyusul wilayah lainnya, Terawan juga menyetujui PSBB di Kota Pekanbaru, Riau. Persetujuan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020 yang ditandatangani oleh Terawan pada 12 April 2020.


"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," demikian bunyi dalam keputusan tersebut.

PSBB di Pekanbaru berlaku sejak kemarin, Jumat (17/4/2020). Usai memberlakukan PSBB, kini kendaraan yang hendak masuk ke Pekanbaru pun diperiksa.

"Mulai hari ini kita melakukan pemeriksaan kendaraan yang masuk Pekanbaru dalam pelaksanaan PSBB. Kita melaksanakan giat pemeriksaan pemakaian masker dan jarak antarpenumpang pengguna kendaraan yang masuk ke Pekanbaru," kata Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda, kepada wartawan, Jumat (17/4/2020).


5. Makassar, Sulawesi Selatan

Makassar menjadi kota berikutnya yang direstui untuk menerapkan PSBB. Menkes Terawan menyetujui permohonan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020. SK diteken Terawan di Jakarta pada 16 April 2020.

"Benar (PSBB di Kota Makassar disetujui Kemenkes)," ujar Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah kepada detikcom di Makassar, Kamis (16/4/2020).

PSBB di Makassar akan mulai dilaksanakan pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020. Sebelum memasuki tahap pelaksanaan, PSBB di Kota Makassar akan diawali dengan tahap sosialisasi dan uji coba.

"Kita tahapan sosialisasi nanti 4 hari (dari Jumat 17 April hingga Senin 20 April), sebab kita haruskan nanti dalam pelaksanaannya, kita harapkan tidak lagi masyarakat yang melakukan pelanggaran PSBB hanya karena persoalan tidak tahu, tidak mengerti tentang PSBB," kata Iqbal dalam keterangannya di Makassar, Jumat (17/4/2020).

 

6. Bandung Raya

Wilayah Bandung Raya, menjadi wilayah berikutnya di Jawa Barat yang disetujui untuk menerapkan PSBB. Lima daerah yang Bandung Raya yang akan diberlakukan PSBB meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang.

"Kami sudah mendapatkan surat dari Menteri Kesehatan yang isinya memberikan keputusan bahwa Kemenkes menyetujui untuk pemberlakukan PSBB di wilayah metropolitan Bandung Raya," kata Emil -sapaan Ridwan Kamil, saat menggelar konferensi pers daring di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (17/4/2020).

Terkait pelaksanaan PSBB, lima kepala daerah di Jabar sepakat untuk memberlakukan kebijakan tersebut pada Rabu 22 April 2020 dini hari, hingga 14 hari ke depan.

"Persiapan PSBB di Bandung Raya sudah 100 persen dari sisi teknis, kepolisian, TNI dan lain-lain, hanya masih perlu melakukan sosialisasi, oleh karena itu sosialisasi dilakukan empat hari mulai Sabtu, Minggu, Senin, Selasa kepada seluruh RW dan pihak terkait, setelahnya Rabu dini hari 22 April akan dilakukan PSBB," katanya.

 

7. Tegal, Jawa Tengah

Kota Tegal menjadi daerah pertama di Jawa Tengah yang ditetapkan PSBB. Menkes Terawan menyetujui permohonan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk memberlakukan PSBB di Tegal.

"Saya barusan dapat informasi surat dari Kemenkes yang mengizinkan Kota Tegal utuk bisa PSBB," kata Ganjar kepada wartawan di kantornya, Jalan Pahlawan Semarang, Jumat (17/4/2020).

Saat ditanya kapan PSBB mulai diterapkan di Kota Tegal, Ganjar menjawab belum tahu. Namun, dia sudah menghubungi Wakil Wali Kota Tegal untuk menyampaikan kesiapan PSBB.

 

8. Sumatera Barat

Menkes Terawan juga menyetujui penerapan PSBB di Sumatera Barat (Sumbar). Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.

Menurut Terawan, kasus COVID-19 di provinsi tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Karena itu, PSBB harus ditetapkan di Sumbar.

"Usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka," kata Terawan dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2020).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews