Sudah 23 Pemakaman di Batam Dilakukan dengan Prosedur Covid-19

Sudah 23 Pemakaman di Batam Dilakukan dengan Prosedur Covid-19

Pemakaman jenazah dengan protokol pasien Virus Corona. Foto: (Reuters/Willy Kurniawan)

Batam - Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Batam mencatat jika 23 pemakaman dilakukan dengan metode Covid-19. Yakni jenazah segera dimakamkan maksimal 4 jam setelah meninggal, diberi lapisan plastik, dibatasi orang yang hadir dan lainnya.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Batam, Eryudhi Apriadi mengatakan pada Maret, tiga kali pemakaman dengan metode penanganan Covid-19. Sedangkan ada 20 pemakaman pada April 2020 di Pemakaman umum Sei Temiang dengan metode tersebut.

"Yang dimakamkan yakni pasien positif dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal," kata Eryudhi, Rabu (22/4/2020).

Dengan kondisi kasus Covid-19 di Batam yang meningkat dari beberapa klaster, Eryudhi mengatakan sampai saat ini masih akan menggunakan TPU Sei Temiang sebagai fasilitas pemakaman dan belum menyiapkan fasilitas lainnya.

"Sei Temiang masih memiliki kapasitas yang cukup untuk menampung kasus ini, sejauh ini kami masih belum merencanakan lokasi kedua, Temiang masih sangat cukup. Tapi kami juga berharap semua pasien bisa sehat," ujar Eryudhi.

Sedangkan untuk pemakan secara umum, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Batam, mengatakan angka pemakaman setiap harinya masih sama yaitu 4 pemakaman per hari untuk di Sei temiang sendiri

"Karena di Batam kita kan ada 77 pemakaman yang dikelola berbeda-beda. Ada yang makam keluarga ada yang dikelola yayasan jadi kami hanya merekap data yang di pemakaman umum Sei Temiang saja," jelasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews