Wako Rudi Belum Berniat Lakukan PSBB di Batam

Wako Rudi Belum Berniat Lakukan PSBB di Batam

Rapat dilakukan Wali Kota Batam, Rudi di alun-alun Engku Putri. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Wali Kota Batam, M Rudi menegaskan jika pihaknya belum akan mengajukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Batam.

Rudi mengaku belum pernah membicarakan hal tersebut. Menurutnya walaupun tidak diberlakukan PSBB, Batam sudah melaksanakannya terlebih dahulu.

“PSBB itu contohnya pakai masker, jaga jarak 2 meter, jangan sentuh benda sembarangan, jangan salaman, dan tidak usah keluar rumah,” kata dia.

Rudi mengakui jika gubernur sedang mengajukan PSBB untuk Provinsi Kepri. Dikatakan Rudi hal itu akan menjadi kewenangan dari Kemenkes. “Itu sudah diajukan gubernur untuk Kepri,”  ucapnya.

Rudi juga menyangkal jika Batam sudah menjadi zona merah, Ia pun menuturkan Batam belum masuk kriteria itu. “Yang jelas kita fokus untuk pencegahan,” kata Rudi.

 

Penerapan Physical Distancing

Terkait penanganan Covid-19, Rudi akan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait physical distancing mencegah penyebaran virus corona lebih luas. Begitu juga dengan imbauan peggunaan masker begitu keluar rumah. Surat edaran ini mulai berlaku esok hari.

“Sesuai dengan hasil rapat kami, surat edaran hari ini akan dilayangkan, agar masyarakat dapat melaksanakan,” ujar Rudi dijumpai wartawan di Alun-alun Engku Putri, Jumat (17/4/2020).

Pelaksanaan Surat Edaran ini kata Rudi akan dilakukan selama 14 hari. Karena menurutnya hal ini sudah sesuai dengan protokol dari kementrian kesehatan, sehingga wajib dilaksanakan.  "Apa yang menjadi protokol kesehatan wajib kita laksanakan,” kata dia.

Physical distancing ini juga sudah diatur, yaitu jaga jarak minimal 2 meter. Setelah sebelumnya masih diatur hanya satu meter.

Distribusikan 200.000 masker

Sebelum surat edaran ini dilaksanakan pihaknya sudah mengantisipasi, dengan langsung mendistribusikan 200 ribu masker yang disumbangkan kepada Pemko Batam.

“Hand sanitizer juga sudah dibagikan, sampai ke daerah tentunya,” ucapnya.

Untuk upaya penindakan, Rudi menyebutkan pihaknya mengedepankan tindakan preventif atau pencegahan.

“Saya mohon camat dan lurah bisa rangkul RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, sehingga pembatasan per zona di RT,” jelasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews