Pengendara Tak Bermasker Bakal Ditindak, Dirlantas Kepri: Kami Tunggu Arahan

Pengendara Tak Bermasker Bakal Ditindak, Dirlantas Kepri: Kami Tunggu Arahan

Ilustrasi. (Foto: motorplus-online)

Batam - Provinsi Kepulauan Riau segera memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemberlakuannya pada saat bulan Ramadan.

Nantinya, semua orang yang keluar masuk di bandara dan pelabuhan akan dicek sangat ketat dan detail. Termasuk riwayat perjalanan. 

Rencananya penerapan PSBB di Kepri itu nantinya sementara akan difokuskan di Kota Tanjungpinang dan Kota Batam.

Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Mujiono mengatakan, apabila Batam disetujui oleh Menteri Kesehatan untuk diberlakukan PSBB, pihaknya akan mendukung sepenuhnya keputusan itu.

“Apabila nantinya sudah diberlakukan dan masyarakat masih tidak memakai masker, nanti akan kami berikan teguran dan kami akan berkoordinasi dengan Dishub, Pemerintah Daerah kira-kira apa tindakan lainnya. Karena sampai sekarang kan masih belum tahu, PSBB akan diberlakukan atau tidak,” ujar Mudji, Jumat (17/4/2020).

Namun Muji berharap PSBB tidak diberlakukan, artinya penanganan penyebaran Covid-19 di Batam sudah bisa kita tangani bersama-sama.

Untuk sementara, saat ini Muji menyebutkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan blangko teguran kepada pengendara yang tidak menggunakan masker.

“Kami sudah siapkan blangko teguran, misalnya nanti ada pengendara yang tidak pakai masker, akan kami data,” ucap Muji.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews