Selain Helm, Pemotor Wajib Kenakan Sarung Tangan dan Masker saat PSBB

Selain Helm, Pemotor Wajib Kenakan Sarung Tangan dan Masker saat PSBB

Tips aman berkendara di saat wabah corona melanda (Foto: detik)

Jakarta - DKI Jakarta dan wilayah penyangganya mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk penanganan virus Corona (Covid-19). Dalam peraturan PSBB, moda transportasi dibatasi. Kendaraan pribadi pun tak boleh sembarangan melintas.

Pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi pengendara sepeda motor pribadi. Di antaranya, sepeda motor pribadi digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemotor diwajibkan menggunakan helm SNI selama berkendara di jalan raya. Namun, selama PSBB, tak cuma helm yang wajib digunakan oleh pemotor.

Menurut Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020, masker dan sarung tangan menjadi perlengkapan wajib yang dikenakan pemotor selama PSBB.

Berikut pelanggaran sepeda motor yang akan ditindak selama PSBB:

- Tidak mengenakan masker
- Tidak menggunakan sarung tangan
- Suhu tubuh pengendara/penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit
- Ojek online mengangkut penumpang
- Sepeda motor pribadi mengangkut penumpang tidak satu alamat (KTP).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews