47 TKI Ilegal dari Malaysia Ditangkap di Pelabuhan Tikus Nongsa

47 TKI Ilegal dari Malaysia Ditangkap di Pelabuhan Tikus Nongsa

TKI ilegal yang diamankan aparat Bakamla RI di Nongsa, Batam. (Foto: Bakamla)

Batam - Sebanyak 47 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia ditangkap oleh aparat Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI setelah mencoba masuk melalui pelabuhan tikus di Perairan Nongsa, Teluk Mata Ikan, Batam, Kepulauan Riau pada Rabu (15/4/2020) dini hari.

Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Aan Kurnia mengatakan puluhan TKI tersebut mencoba masuk ke wilayah Indonesia pada pukul 02.00 WIB.

“Dini hari tadi Bakamla mengamankan 47 TKI yang mencoba masuk lewat jalur ilegal," kata Aan melalui keterangan tertulis.

Kata Aan mereka mencoba masuk dengan melalui jalur tikus, akan tetapi usahanya itu gagal karena tertangkap oleh petugas Bakamla yang tengah melakukan Operasi Garda Lintas Batas Bakamla. Sementara ini, puluhan TKI tersebut diamankan di Pangkalan Armada Zona Maritim Barat Bakamla di Batam.

Dari hasil pendataan, para TKI tersebut sebagian besar berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan sebagian kecilnya berasal dari Aceh dan Cilacap. 

Saat didata, kesehatan mereka pun turut dicek. Seluruh TKI tersebut memiliki suhu tubuh rata-rata 35 derajat Celcius.

Untuk langkah selanjutnya, para TKI tersebut akan diserahkan kepada petugas kesehatan dan karantina daerah guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Apabila ada yang masuk ke dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19, maka yang berangkutan mesti menjalani karantina selama 14 hari terlebih dahulu sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews