Nurdin Basirun Divonis 4 Tahun Penjara

Nurdin Basirun Divonis 4 Tahun Penjara

Nurdin Basirun saat menjalani persidangan. (Foto: detik.com)

Tanjungpinang - Gubernur Provinsi Kepri Nonaktif Nurdin Basirun divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat 4 tahun dan denda Rp 200 juta.

Sidang putusan Nurdin Basirun bernomor : 106/TPK/PN.Jkt.Pst, tanggal 9 april 2020. Vonis dibacakan hari ini,  Kamis (9/4/2020) tepat jam 12.00 WIB, digelar secara online dibacakan Majelis Hakim di ruang sidang Kusuma Atmadja PN Jakpus.

Sementara Penuntut Umum berada di ruang rapat penuntutan Gedung Merah Putih KPK dan Terdakwa yang didampingi tim Penasehat Hukum (PH) di ruang Merah Putih lantai dasar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sidang sendiri dipimpin majelis hakim Dr. Yanto. Dihadiri JPU: Muh. Asri, Agung Satria Wibowo dan Rikhi BM. Sementara terdakwa didampingi penasehat hukan, Andi Muhammad Asrun dan tim.

Putusan hakim menyatakan, terdakwa Nurdin Basirun terbukti atas dakwaan ke satu pertama pasal 12 ayat (1) a UU tipikor jo pasal 55 jo 64 KUHP dan dakwaan kedua pasal 12B UU tipikor

"Dimana hal memberatkan terdakwa yakni, bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi.Selain itu terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum," ujar Ketua Majelis Hakim.

 

Amar putusan pidana penjara 4 tahun penjara kepada Nurdin Basirun, denda Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Sementara untuk uang pengganti (UP) kasus korupsi, terdakwa harus membayar sebesar Rp 4.228.500.000,- dengan subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara (BP) Rp 7.500,-

Baik terdakwa maupun penuntut umum KPK meminta waktu untuk pikir-pikir dengan vonis hakim, untuk mengajukan kasasi.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews